logo Kompas.id
UtamaDPR Sahkan Rancangan...
Iklan

DPR Sahkan Rancangan Undang-Undang KPK

Meskipun menuai pro dan kontra, Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang. Sebagian fraksi memberi catatan saat pengesahan ini.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG/KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XR1BEjEDkEtX6gnAgGQk1RCa7QI=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG-20190917-WA0108_1568703582.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Rapat paripurna DPR, Selasa (17/9/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan agenda pengesahan RUU KPK menjadi undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang dalan rapat paripurna, Selasa (17/9/2019). Meski banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, RUU ini tetap disahkan dengan sejumlah catatan dari sejumlah fraksi.

Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat paripurna dengan agenda pembahasan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengatakan, ada 289 anggota yang menandatangani daftar hadir meski tidak semua anggota bisa datang ke ruang rapat. Proses pengesahan payung hukum itu berlangsung sekitar setengah jam.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000