logo Kompas.id
UtamaEra Baru KPK: Tersandera,...
Iklan

Era Baru KPK: Tersandera, Teramputasi, dan Birokratis

Dengan disetujui disahkannya revisi UU KPK, lembaga antirasuah itu berpotensi tersandera, kewenangannya tak lagi kuat, dan karakternya berubah birokratis sehingga tak akan ada bedanya dengan lembaga lain.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Benediktus Krisna Yogatama/Dhanang David Aritonang/Sharon Patricia
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jGwRZxkkOriF1yruPv1S7WLe9RQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Ffc9144c8-cfbb-440b-86ed-5165888ba9de_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Jaringan Anti Korupsi Yogyakarta berunjuk rasa menolak revisi UU KPK, di Tugu Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi tersebut diikuti mahasiswa, peneliti, serta dosen dari berbagai perguruan tertinggi di Yogyakarta.

Persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau RUU KPK melalui Rapat Paripurna DPR pada Selasa (17/9/2019) menandai era baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Era baru yang suram karena KPK berpotensi tersandera, kewenangannya tak lagi kuat, dan karakternya berubah birokratis sehingga tak akan ada bedanya dengan lembaga lain.

Kompas menelusuri satu per satu pasal baru dalam aturan KPK yang baru dan mendapatkan realita tersebut. Ini diperkuat pula pandangan sejumlah akademisi dan penggiat antikorupsi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000