logo Kompas.id
Utama2.196 Jabatan Dapat Diisi...
Iklan

2.196 Jabatan Dapat Diisi Pekerja Asing, Uji Materi Disiapkan

Sebanyak 2.196 jabatan akan diisi pekerja asing. Untuk itu, serikat buruh akan menguji materi Keputusan Menaker Nomor 228/2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung.

Oleh
erika kurnia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/m5cbITz-B4AStNqzCvOxjvWxyrE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20180502_ENGLISH-TENAGA-KERJA-ASING_1_web.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Aksi teatrikal tenaga kerja asing oleh Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri mewarnai aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday di Jakarta, Selasa (1/5/2018). Penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi agenda tuntutan sebagain besar kelompok buruh yang berunjukrasa.

JAKARTA, KOMPAS - Perkumpulan serikat buruh berencana menguji materi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing ke Mahkamah Agung.

Penambahan sejumlah posisi dan jabatan tenaga kerja asing dalam aturan itu dikhawatirkan menggeser kesempatan kerja bagi pekerja lokal dan menggerus kearifan lokal.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000