Tata Niaga Ayam dan Koperasi Peternak Diperlukan
Dalam tiga tahun terakhir, peternak ayam pedaging terus merugi. Untuk itu, tata niaga ayam perlu ditata dengan baik agar peternak rakyat mendapatkan porsi pasar yang cukup. Peternak juga perlu diperkuat dengan koperasi.
JAKARTA, KOMPAS -- Dalam tiga tahun terakhir, peternak ayam pedaging terus merugi. Untuk itu, tata niaga ayam perlu ditata dengan baik agar peternak rakyat mendapatkan porsi pasar yang cukup.
Di samping itu, korporasi perternak juga sangat diperlukan untuk memperkuat kelembagaan dan usaha peternak. Pengorporasian peternak itu perlu diwujudkan dalam bentuk koperasi.
Hal ini mengemuka dalam Musyawarah Nasional Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia 2019, Sabtu (21/9/2019). Musyawarah nasional itu dihadiri pula Wakil Presiden Terpilih 2019-2024 Ma\'ruf Amin.
Sekretaris Jenderal Pinsar Arif Karyadi saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019) malam, mengatakan, peternak ayam pedaging membutuhkan jaminan dan perlindungan pasar. Jaminan dan perlindungan itu tidak hanya perbaikan harga.
Salah satu wujud perlindungan itu adalah perlunya pembedaan pasar antara peternak rakyat dan perusahaan peternakan terintegrasi atau integrator. Integrator seharusnya menyasar ritel modern dan mengekspor produknya, sedangkan peternak rakyat memasok untuk pasar tradisional.
"Pembagian pasar secara jelas ini diperlukan, agar peternak ayam dapat bertahan secara sehat. Peternak tidak boleh dibiarkan merugi berlarut-larut," kata dia.
Pembedaan pasar antara peternak rakyat dan perusahaan peternakan terintegrasi atau integrator diperlukan. Integrator menyasar ritel modern dan pasar ekspor, sedangkan peternak rakyat memasok untuk pasar tradisional.
Pinsar mencatat, peternak merugi hampir setiap bulan sepanjang periode Januari 2016-Februari 2019. Dari total 38 bulan pada periode itu, terdapat 21 bulan yang peternak mengalami kerugian. Pada tahun ini, kerugian perternak rakyat diperkirakan Rp 2 triliun.
Menurut Arif, hal itu terjadi karena harga ayam di tingkat peternak kerap jatuh. Harga terendah ayam hidup pernah mencapai Rp 5.000 per kilogram (kg) di Jawa Barat dan Rp 4.000 per kg di Jawa Tengah.
"Harga itu sangat rendah sekali dan jauh dari harga yang telah ditetapkan pemerintah," kata dia.
Pemerintah mengatur harga ayam melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
Regulasi itu menyebutkan, harga acuan ayam pedaging di tingkat peternak Rp 18.000 per kg-Rp 20.000 per kg. Di tingkat konsumen, harga acuannya Rp 34.000 per kg.
Sementara dalam keterangan pers Pinsar, Ma\'ruf Amin menyatakan, tata dan kebijakan perekonomian peternakan membutuhkan perubahan total. Perubahan itu penting, karena kondisi peternak ayam pedaging kerap kali merugi.
Permintaan daging ayam dan telur terus meningkat setiap tahun, tetapi di sisi lain peternak justru semakin terpuruk. “Ini berarti ada yang salah dalam mengelola sektor ini. Mungkin kebijakan ekonomi sektor peternakan harus diubah total,” kata Ma\'ruf.
Koperasi peternak
Guru Besar Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor Muladno mengemukakan, tata kelola peternakan bergantung dari data setiap tahap pengembangbiakan ayam pedaging. Namun data dari pemerintah masih belum valid.
Muladno mencatat, ada 14 perusahan yang mengelola bibit ayam galur murni (grandparent stock/GPS) dan 60 perusahaan mengelola bibit ayam indukan (parent stock/PS). Sebanyak 60 perusahaan pengelola PS tersebut ada yang beririsan dengan perusahaan pengelola GPS.
Akan tetapi di tingkat ayam pedaging siap potong (final stock/FS), jumlah pelaku usahanya tidak dapat diperkirakan karena belum terdata dengan baik. Padahal mereka berasal dari dari kelompok peternak rakyat dan integrator.
"Data pelaku usaha ini penting untuk memprediksi jumlah pasokan ayam sehingga terdapat kebijakan atau tata kelola yang sesuai. Diperkirakan ada 3 miliar ekor ayam indukan yang dikelola," kata Muladno
Baca juga: Harga Ayam Masih Rendah, Kebijakan Pemerintah Belum Berdampak
Oleh sebab itu, Muladno mengusulkan, peternak mandiri yang mengelola ayam pedaging siap potong (FS) mesti dikorporasikan melalui koperasi. Koperasi ini nantinya mendapatkan sokongan penuh dari pemerintah serta pengembangan dan penelitian dari perguruan tinggi.
Pemerintah dan perguruan tinggi ini berfungsi sebagai pengawas dan pendamping. "Koperasi peternak ayam pedaging siap potong akan membentuk sistem tata kelola yang menyerupai integrator namun bersifat horisontal. Peternak FS akan mendapatkan bibit ayam indukan yang jumlahnya terkendali," kata dia.
Koperasi peternak ayam pedaging siap potong (FS) akan membentuk sistem tata kelola yang menyerupai integrator namun bersifat horisontal. Peternak FS akan mendapatkan bibit ayam indukan yang jumlahnya terkendali.
Menurut Muladno, hal itu berbeda dengan integrator. Integrator itu bersifat vertikal dalam tata kelola pengembangbiakan ayam pedaging. Sifat vertikal itu tampak dari penyaluran GPS ke pelaku usaha swasta yang mengelola PS atau pengembangbiakan GPS langsung menjadi PS di suatu perusahaan.
Secara tata birokrasi dan penanggung jawab, ayam GPS sebaiknya berada di pemerintah pusat karena memegang kendali impor. Ayam PS berada di tataran pemerintah provinsi sedangkan ayam FS di pemerintah kota/kabupaten yang dapat berkoordinasi langsung dengan koperasi.
Dengan konsep horisontal, Muladno berpendapat, jumlah ayam FS dapat lebih terprediksi. Dengan demikian, data tersebut dapat menjadi landasan tata kelola suplai ayam pedaging
Terkait usulan pengorporasian peternak rakyat melalui koperasi, Arif menyepakati konsep tersebut. "Koperasi dapat menjadi payung bisnis perternak rakyat secara satu-kesatuan. Tahun ini, koperasi kami akan beroperasi dengan basis wilayah kabupaten/kota," katanya.
Baca juga: Nestapa Peternak Ayam Broiler
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud, pengorporasian peternak rakyat melalui koperasi dapat memperkuat pengelolaan usaha dari segi manajemen pakan, vaksin, dan bibit ayam. Hal itu juga akan mempermudah pendistribusiannya, baik ke rumah potong hewan dan unggas maupun pasar
"Koperasi ini juga mempermudah pendampingan bagi peternak serta penyaluran kredit usaha rakyat," kata dia.