logo Kompas.id
UtamaAntisipasi Potensi Serbuan...
Iklan

Antisipasi Potensi Serbuan Hoaks Selama Pilkada 2020

Serbuan hoaks selama Pemilu 2019 berpotensi terulang pada Pilkada 2020. Hoaks lebih mudah digunakan untuk menggiring suara masyarakat dibandingkan bicara program atau visi dan misi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k64Jr3_P3P2P9IgKkYpzQXpJjP0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190705_ENGLISH-SERIAL-MELAWAN-HOAKS_C_web_1562329247.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kaus sebagai sarana kampanye antihoaks atau berita bohong dikenakan jajaran pejabat Polda Metro Jaya saat mendeklarasikan gerakan antihoaks di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2019). Deklarasi ini sebagai upaya dan komitmen kepolisian agar masyarakat terbebas dari berita bohong yang bisa memecah persatuan bangsa.

JAKARTA, KOMPAS — Serbuan hoaks selama Pemilu 2019 berpotensi terulang pada pemilu selanjutnya, salah satunya yang terdekat, pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang digelar di 270 daerah. Hal itu karena hoaks dianggap mampu menjatuhkan suara peserta pemilu tertentu. Untuk itu, perlu disusun strategi guna menangkal serbuan hoaks tersebut.

Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho di Jakarta, Rabu (9/10/2019), mengatakan, potensi hoaks dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 memang menjadi isu penting yang perlu diantisipasi. Hal itu tidak terlepas dari maraknya hoaks saat Pemilu 2019. Kala itu, hoaks sengaja ditebar untuk menjatuhkan elektabilitas peserta pemilu tertentu.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), terdapat 3.356 hoaks pada periode Agustus 2018 hingga 30 September 2019. Hoaks terbanyak terkait isu politik dengan total 916 hoaks, disusul pemerintahan 566 hoaks, kesehatan 351 hoaks, dan kejahatan 242 hoaks.

Dalam rentang waktu itu, hoaks terbanyak terdeteksi pada April 2019 atau menjelang waktu pemungutan suara pemilu presiden dan legislatif serentak 2019. Sepanjang April 2019, sebanyak 501 hoaks ditemukan Kemkominfo.

Hoaks terbanyak selanjutnya terjadi satu bulan sebelum pemungutan suara atau pada Maret 2019 dengan total 453 hoaks. Sementara satu bulan setelah pemungutan suara atau Mei 2019, Kemkominfo mendeteksi 402 hoaks.

https://cdn-assetd.kompas.id/VWhFPbwEWWcsroMt1kAnhCi_rPs=/1024x714/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191009_ADI_HOAKS_mumed_1570612238.png

”Hoaks masih mungkin akan digunakan oleh kekuatan politik tertentu (pada pemilu selanjutnya) karena memengaruhi masyarakat dengan literasi media rendah. Hoaks lebih mudah digunakan untuk menggiring suara masyarakat dibandingkan bicara program atau visi dan misi,” kata Septiaji.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini juga melihat potensi hoaks kembali digunakan untuk kepentingan politik saat Pilkada 2020. Hoaks terutama berpotensi marak di daerah dengan tatanan masyarakat yang heterogen.

”Karena isu-isu yang menyangkut identitas ras, etnis, agama dan budaya yang ada dalam masyarakat heterogen sangat mudah dipolitisasi,” ujarnya.

Baca juga: Pesta Demokrasi Daerah, Persoalan dan Potensi Konflik

Berangkat dari hal itu, sejumlah daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, yang masyarakatnya heterogen, perlu mendapat porsi pengawasan lebih besar dan sejak kini sudah disusun langkah-langkah antisipasi. Contohnya, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tengah.

https://cdn-assetd.kompas.id/V5GCi5tUumJdI6XLQW-eoI1bLe0=/1024x678/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191009-ARJ-isu-hoaks-mumed-WEB_1570608521.png
Iklan

Jika tidak diantisipasi, kata Titi, hoaks sangat berpotensi memunculkan konflik. Hal ini juga didukung ruang lingkup kontestasi dalam pilkada yang sangat kecil.

”Untuk mengantisipasinya tidak semua masalah hoaks bisa diselesaikan dengan hukum, tetapi membangun literasi atau kesadaran masyarakat dalam menyebarkan informasi secara bijaksana. Sebab, penyebaran hoaks ini menggunakan beragam media, baik konvensional maupun digital atau daring,” ungkapnya.

Tidak semua masalah hoaks bisa diselesaikan dengan hukum, tetapi membangun literasi atau kesadaran masyarakat dalam menyebarkan informasi secara bijaksana.

Indeks kerawanan

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan, saat ini Bawaslu tengah menyusun Indeks Kerawanan Pilkada 2020. Indeks termasuk melihat tingkat kerawanan munculnya hoaks. Dengan demikian, indeks dapat dijadikan acuan bagi Bawaslu, khususnya di daerah dengan potensi kerawanan hoaks tinggi, untuk menyusun langkah-langkah antisipasi.

”Nantinya masing-masing daerah akan memiliki indeks kerawanan tersendiri karena tidak semua daerah memiliki persoalan hoaks. Kami harapkan di bulan Januari 2020 laporan indeks kerawanan ini sudah selesai,” ujarnya.

Baca juga: Teknologi dan Pilkada 2020

Fritz menambahkan, peran Bawaslu daerah akan sangat menentukan dalam pencegahan hingga penanganan hoaks.

Bawaslu daerah akan turun ke berbagai kelompok masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum tentu benar. Selain itu, akan ada pula patroli di sosial media. Hal lain, Bawaslu daerah dapat segera melaporkan ke kepolisian supaya pelaku penyebar hoaks dihukum.

https://cdn-assetd.kompas.id/vQvdDxnVXvICnhdjJpQQIMMmXOk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190131_PENGAWASAN-PEMILU_D_web_1548939097.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi: Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan (dari kiri ke kanan) menghadiri penandatanganan nota kesepahaman aksi tentang pengawasan konten internet terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (31/1/2019). Kerja sama tersebut diharapkan dapat meminimalkan peredaran berita bohong (hoaks) dan konten negatif terkait Pemilu 2019.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pengendalian konten yang muncul pada momentum Pilkada 2020 akan bersifat terpusat atau ditangani langsung oleh Kemkominfo.

Pengendalian tetap mengacu pada rekomendasi dari Bawaslu dan KPU daerah, khususnya dalam menetapkan konten mana saja yang masuk ke dalam pelanggaran pemilu atau hoaks.

Baca juga: Rival Politik di Tengah Iming-iming Jabatan Menteri

Sementara terkait upaya mencegah hoaks kembali merajalela, Semuel menegaskan langkah Kemkominfo akan sama dengan saat Pemilu 2019, di antaranya menyaring sejumlah kabar dari situs dan media sosial. Penyaringan di media sosial akan kembali melibatkan perusahaan penyedia media sosial, seperti Facebook, Twitter, dan Instagram.

Jika ada konten hoaks, platform penyedia media sosial akan diminta untuk menghapusnya dan akun penyebar konten tersebut diblokir.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000