logo Kompas.id
UtamaPresiden Kembali Didesak...
Iklan

Presiden Kembali Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK

Para aktivis antikorupsi di Yogyakarta kembali mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wCNXm3xcy0BJ54wN5u-aAfrF2AU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fd3c54cca-2e38-4907-a5c7-f69b8f3d9438_jpg.jpg
Kompas/Haris Firdaus

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril (kelima dari kanan) menyampaikan pernyataan sikap Jaringan Antikorupsi (JAK) Yogyakarta, Senin (14/10/2019), di kantor Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pernyataan sikapnya, JAK Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

SLEMAN, KOMPAS — Para aktivis antikorupsi di Yogyakarta kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Perppu itu harus segera diterbitkan karena Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober mendatang.

Desakan itu disampaikan oleh aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Jaringan Antikorupsi (JAK) Yogyakarta, Senin (14/10/2019), di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000