Pemilik dana repatriasi yang menjadi peserta program pengampunan pajak bisa masuk ke sektor properti. Pengembang mesti jeli menawarkan produk.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sektor properti dapat jadi pilihan investasi bagi pemilik dana repatriasi dalam program pengampunan pajak. Kebutuhan hunian yang masih besar merupakan jaminan sektor ini menguntungkan bagi pemilik dana. Amnesti pajak yang diselenggarakan pemerintah pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017 diikuti 965.983 peserta pribadi dan badan. Dana yang dideklarasikan dalam program itu Rp 4.866 triliun, dengan Rp 146,7 triliun di antaranya direpatriasi.
Masa penempatan dana repatriasi di dalam negeri untuk tahap I dan II berakhir pada pengujung tahun ini. Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus, Minggu (13/10/2019), di Jakarta, mengatakan, persepsi investor atau pemilik dana terhadap kondisi perekonomian Indonesia menentukan keputusan investasi. Selain itu, investor melihat arah kebijakan ekonomi pemerintah.
”Kalau menurut saya, kondisi ekonomi Indonesia baik dan bagus karena berinvestasi uang di Indonesia saat ini lebih menguntungkan,” katanya. Sebagai instrumen investasi, kata Alvin, harga properti di Indonesia tidak pernah turun. Yang terjadi, harga properti selalu naik. Apalagi, permintaan properti residensial masih lebih besar daripada pasokannya.
Dalam tiga tahun terakhir, menurut Alvin, sektor properti lesu. Kondisi itu terutama terjadi untuk segmen menengah ke atas. Adapun permintaan segmen menengah ke bawah tetap besar.
Otoritas moneter dan pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong sektor properti, antara lain merelaksasi rasio pinjaman terhadap aset (LTV), penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hunian mewah dari 5 persen menjadi 1 persen, dan batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Saat ini, menurut Alvin, sudah ada tanda-tanda segmen menengah ke atas bergeliat dengan penjualan properti seharga di atas Rp 2 miliar. ”Pengembang harus membuat pasar yang dulu tidur atau melemah untuk bangun. Mulailah bergerak mencari pasar yang sifatnya investor pengguna,” tambah Alvin.
Tantangan
Sementara itu, Direktur Ciputra Harun Hajadi mengungkapkan, untuk berinvestasi di sektor properti, pemilik dana repatriasi tidak perlu menunggu masa repatriasi berakhir.
Namun, Harun mengingatkan, tantangan properti di satu daerah berbeda dengan daerah lain. Kondisi kelebihan properti di satu kota atau satu daerah mungkin tidak terjadi di kota atau daerah lain. Oleh karena itu, pengembang properti dituntut membuat strategi pengembangan sesuai dengan kondisi pasar di daerahnya.
Secara terpisah, Head Research Department Colliers International Indonesia Ferry Salanto berpendapat, isu resesi global akan memengaruhi persepsi investor dalam berinvestasi di Indonesia, termasuk di sektor properti. Namun, sektor properti mesti dilihat sebagai instrumen investasi jangka panjang. Dalam kerangka itu, investasi di sektor properti masih positif karena kebutuhan properti hunian di Indonesia masih sangat besar. (NAD)