Bulan November, mungkin seiring dengan datangnya awal musim hujan, akan datang kiriman uang ke rekening para pejabat negara. Akumulasinya senilai Rp 7 miliar yang terhimpun dalam Tabungan Hari Tua.
Oleh
FX LAKSANA AS
·4 menit baca
Tahun ini, awal November tidak saja menjadi penanda datangnya musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia, tetapi juga hujan uang di rekening para pejabat negara. Secara akumulasi, nilainya lebih dari Rp 7 miliar.
Uang itu terkirim untuk presiden, wakil presiden, para menteri, serta seluruh anggota DPR dan DPD yang berakhir masa baktinya pada Oktober ini. Dana itu terhimpun dalam Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen. Bagi pejabat negara yang memiliki masa bakti penuh, yakni lima tahun, besarnya lebih kurang setara dengan tiga kali gaji pokok mereka.
PT Taspen akan mencairkannya langsung ke rekening bank setiap pejabat negara per 1 November. Hal ini berlaku baik untuk pejabat negara yang tidak lagi menjabat di periode 2019-2024 maupun yang masih akan menjabat di periode 2019-2024.
Per 1 Januari, PT Taspen juga akan mulai mencairkan dana pensiun khusus bagi pejabat negara yang tidak lagi menjabat pada periode 2019-2024. Pejabat negara yang masih akan menjabat pada periode 2019-2024 belum berhak mendapatkan dana pensiun.
Menurut Direktur Operasional PT Taspen Ermanza, di Jakarta, Senin (14/10/2019), Presiden Joko Widodo, karena berlanjut ke periode kedua, hanya akan menerima THT senilai Rp 83,16 juta. Bagi Presiden, nilai ini mungkin tidak berbeda jauh dengan gaji dan tunjangan sekitar Rp 62,7 juta per bulan.
Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mendapatkan THT senilai Rp 60,98 juta sekaligus uang pensiun Rp 21,87 juta per bulan. Bagi Kalla, nilai ini bukan nilai yang terlalu wah dibandingkan dengan gaji dan tunjangan wakil presiden Rp 42,1 juta per bulan. Walau begitu, nilai ini jauh lebih tinggi daripada upah minimum Provinsi DKI tahun ini yang sebesar Rp 3,9 juta per bulan.
Nilai gaji presiden dan wapres itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Adapun tunjangan kedua pejabat negara itu mengacu pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Untuk para menteri Kabinet Kerja, THT dan uang pensiunnya masing-masing senilai Rp 13,86 juta dan Rp 3 juta per bulan. Ini berlaku untuk menteri dengan masa bakti penuh, yakni lima tahun. Mengingat salah satu variabel penghitung adalah masa bakti, uang yang diterima menteri dengan masa bakti kurang dari lima tahun tentunya lebih kecil.
Sementara untuk DPR dan DPD, THT-nya mencapai Rp 13,86 juta. Rata-rata pensiun berikut tunjangannya sekitar Rp 3,8 juta per bulan. Ini juga dengan perhitungan masa bakti lima tahun. Sekali lagi, nilainya masih jauh lebih besar daripada UMP buruh di Jakarta tahun 2019. Namun, besar kecilnya nilai uang, bisa panjang perkaranya. Karena nilai uang itu relatif, mengikuti kebutuhan yang menggunakan uang.
Secara akumulasi, Ermanza melanjutkan, THT yang harus dibayarkan PT Taspen kepada seluruh anggota DPR periode 2014-2019 sebesar Rp 6,2 miliar. Untuk seluruh anggota DPD periode 2014-2019, akumulasi THT-nya adalah Rp 1,1 miliar. Untuk seluruh menteri, akumulasi THT-nya sebesar Rp 471 juta.
Sehubungan dengan rencana pembayaran hak-hak tersebut, direksi PT Taspen melakukan safari ke para pejabat negara. Hal ini telah dimulai terhadap beberapa menteri dalam beberapa hari terakhir.
Pada Senin (14/10/2019) siang, PT Taspen menghadap Kalla di Kantor Wakil Presiden di Jakarta. Selain menjelaskan tentang hak-hak pejabat negara, PT Taspen secara simbolis memberikan THT dan dana pensiun kepada Kalla.
Dalam kesempatan tersebut, Kalla meminta PT Taspen secara terbuka menyebutkan nilai pensiun dan THT. Saat mengetahui nilainya, Kalla spontan menjawab, ”Lumayan.” Kalla tidak memberikan penjelasan lebih panjang lagi.
Untunglah, juru bicara Kalla, Husain Abdullah, melalui siaran pers menyatakan, Kalla berterima kasih sekaligus mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh PT Taspen tersebut. ”Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan,” kata Kalla.
Kepada wartawan seusai pertemuan, Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyatakan, PT Taspen menganut sistem layanan proaktif. Untuk itu, PT Taspen melalui basis datanya mengetahui siapa saja pesertanya yang akan pensiun dan kapan.
Dengan demikian, Iqbal melanjutkan, PT Taspen akan secara otomatis membayarkan hak-hak tersebut pada waktunya. Khusus untuk pensiun, PT Taspen menunggu terbitnya surat keputusan pensiun dari instansi tempat peserta bekerja.