Praktik penjualan ponsel ilegal di dalam negeri sedikitnya menahan pendapatan negara berupa Pajak pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp 2 triliun per tahun atau Rp 55 miliar per hari.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memblokir telepon seluler yang tidak memiliki nomor identitas telepon seluler internasional atau IMEI. Langkah ini menjadi upaya menutup ruang peredaran ponsel yang masuk ke pasar Indonesia melalui jalur ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan tiga peraturan menteri (permen) yang mengatur sistem basis data identitas perangkat telekomunikasi bergerak di Jakarta, Jumat (18/10/2019). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menandatangani regulasi tersebut bersama-sama.
Tiga permen yang ditandatangani adalah Permen Perindustrian yang akan mengatur sistem basis data identitas perangkat telekomunikasi bergerak, Permen Perdagangan terkait ketentuan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan telematika, serta Permen Komunikasi dan Informatika tentang pembatasan akses telekomunikasi bergerak pada perangkat telekomunikasi.
Menperin mengatakan, pemerintah kini dapat menahan perangkat telepon seluler yang masuk ke dalam negeri melalui jalur ilegal. Untuk melakukan pemblokiran, pemerintah butuh dukungan operator telekomunikasi.
”Pemblokiran akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan basis data ponsel resmi pemerintah,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, data IMEI pemerintah akan tersinkronisasi dengan data IMEI internasional milik Global System for Mobile Association (GSMA). Kondisi ini bakal mencegah penggunaan ponsel ilegal dengan nomor IMEI yang terdapat di ponsel resmi yang telah rusak atau biasa disebut ”IMEI Zombi”.
”Dengan dua data ini sebetulnya pemegang ponsel industri itu aman, tidak akan ada yang terganggu, baik yang membeli di dalam maupun luar negeri,” katanya.
Masa sosialisasi
Menkominfo mengungkapkan, pemerintah masih membutuhkan waktu selama enam bulan atau hingga April 2020 untuk sosialisasi sebelum mulai mengimplementasi regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI.
”Regulasi ini hanya berlaku pada ponsel yang dibeli dari luar negeri terhitung sejak April 2020. Untuk saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi masyarakat,” ujar Rudiantara.
Rudiantara mengingatkan, praktik penjualan ponsel ilegal di dalam negeri sedikitnya menahan pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp 2 triliun per tahun atau Rp 55 miliar per hari.
Sementara itu, Mendag memastikan peraturan tersebut tidak akan mengganggu pengusaha barang elektronik legal. Untuk memastikan keamanan konsumen, ia meminta distributor melengkapi perangkat ponsel dengan buku pedoman berbahasa Indonesia.
Terbebani
Chairman of the Supervisory Board Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Danny Buldansyah mengatakan, pada dasarnya operator seluler menyetujui rencana pemerintah memberantas ponsel ilegal melalui IMEI.
Namun, lanjutnya, operator seluler akan terbebani apabila diwajibkan untuk berinvestasi di sisi teknologi. Pasalnya, untuk memindai IMEI dibutuhkan teknologi bernama equipment identity register (EIR) yang nilai investasinya mencapai Rp 200 miliar untuk operator-operator besar.
”Kami baru akan mengkaji permen yang baru ditandatangani. Nanti kami coba diskusikan dengan pemerintah terkait implementasi terbaik yang bisa dilakukan,” ucapnya.
Dengan menggunakan EIR, pemblokiran ponsel dapat dilakukan dari sisi perangkat keras sehingga ponsel tersebut sama sekali tidak dapat digunakan di negara mana pun yang juga menggunakan perangkat EIR.
Danny berharap, investasi pengadaan alat EIR tidak dibebankan kepada pelaku usaha operator telekomunikasi. Operator sebelumnya kerap menegaskan kepada pemerintah bahwa aturan tersebut tidak memberikan nilai tambah bagi bisnis operator telekomunikasi.
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan sistem basis data IMEI.
”Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan GSMA. Itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfer dan mengunggah data IMEI yang mereka miliki,” ujar Harjanto.