Petugas dari kepolisian menangkap bos kayu ilegal berinisial Rp alias Ap, pemilik salah satu industri besar kayu di Jambi. Rp diduga dalang yang mengatur peredaran kayu dari kawasan hutan menuju industri tanpa dokumen.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
MUARO JAMBI, KOMPAS — Tim kepolisian menangkap bos kayu ilegal berinisial Rp alias Ap, pemilik konsesi hak penguasahaan hutan dan industri besar kayu di Muaro Jambi, Jambi. Rp disebut-sebut dalang yang mengatur peredaran kayu-kayu curian dari kawasan hutan negara menuju industri olahan kayu.
Hingga Rabu (23/10/2019), Rp masih ditahan dan dimintai keterangan oleh petugas penyidik. Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Terbatas Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Irsan, mengatakan Rp merupakan dalang utama di balik pembalakan liar besar-besaran dari kawasan hutan produksi di Muaro Jambi. “Pelaku inilah yang menggerakkan pembalakan liar dari dalam hutan hingga distribusi kayunya sampai ke industri,” katanya.
Konsesi yang dipegang perusahaannya, yakni PT PBP, telah dibekukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 2016. Artinya tidak boleh ada penebangan, apalagi pengangkutan kayu dari hutan itu.
Artinya tidak boleh ada penebangan, apalagi pengangkutan kayu dari hutan itu.
Namun, dalam foto berita di Harian Kompas, (9/10) lalu, tampak pelangsiran kayu hasil pembalakan liar dalam konsesi hutan itu masih marak. Hal itu Kompas dapati saat mengikuti patroli udara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melintasi wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Terlihat dari udara, hasil kayu dilangsir melewati kanal perusahaan konsesi HPH, sementara di sekelilingnya tampak kebakaran luas telah menghanguskan hamparan itu.
Atas temuan itulah, lanjut Irsan, pihaknya mulai mengusut kasus pembalakan liar di jalur itu. Ia pun memastikan seluruh kayu yang keluar dari dalam hutan itu ilegal. Distribusi kayu tidak diperlengkapi dokumen angkut kayu.
Lebih lanjut dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Mardiono, Rp juga merupakan pemilik usaha salah satu industri pengolahan kayu di wilayah Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi. Lewat pelaku, aliran kayu ilegal dikendalikan dari dalam hutan menuju tempat industri.
Penangkapan terhadap Rp merupakan hasil pengembangan kasus terdahulu. Satu pekan sebelumnya, polisi menangkap dua truk mengangkut kayu di Jalan Kumpeh-Suak Kandis.
Sewaktu petugas bermaksud memeriksa dokumen angkut kayunya, sopir truk ternyata tidak memilikinya. Kepada petugas, sopir mengakui bahwa kayu diangkut dari salah satu kawasan hutan untuk dibawa menuju industri olahan kayu PT TNI.
Menurut Mardiono, industri itu dimiliki oleh Rp. "Memang industri yang dimiliknya sudah memegang izin. Namun, kayu yang didapatnya tidak dilengkapi dokumen angkut yang sah,” lanjutnya.
Berdasarkan data Balai Pengelolaan Hutan Produksi Jambi, perusahaan itu terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai industri veneer dan penggergajian kayu. Kapasitas produksi mencapai 20.000 meter kubik kayu per tahun.
Terkait temuan pembalakan liar di dekat areal kebakaran hutan salah satu hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Taupiq Bukhari mengatakan sebagian besar kayu barang bukti di lapangan habis terbakar. “Barang bukti sudah terbakar,” katanya.
Barang bukti sudah terbakar. (Taupiq Bukhari)
Barang bukti yang dimaksud terkait temuan tim Satuan Tugas Gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi pada 2 Oktober lalu. Saat itu, lebih dari 3.000 meter kubik kayu ilegal ditemukan dalam kawasan hutan gambut terbakar, Kabupaten Muaro Jambi. Tiga pekerja kayu ditangkap, 6 lainnya melarikan diri.