Penanganan Pengungsi Butuh Perbaikan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan membenahi standar penanganan penyintas pascabencana. Namun, penerapan dan tanggung jawab penanganan ada pada pemerintah daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Nasional Penanggulangan Bencana akan membenahi standar penanganan penyintas pascabencana. Namun, penerapan dan tanggung jawab penanganan ada pada pemerintah daerah.
”Penanganan penyintas bencana di Lombok, Palu, dan Sinabung banyak kemajuan meski beberapa hal perlu ditingkatkan,” kata Kepala BNPB Doni Monardo, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Kendala yang dihadapi, antara lain, kompleksitas bencana, kondisi sosial masyarakat, dan lemahnya kapasitas pemerintah daerah dalam penanganan bencana. Dana yang melalui BNPB disalurkan, tetapi penerapannya oleh pemda. Contohnya, di Lombok rentetan gempa membuat pendataan berubah-ubah. ”Rumah yang semula rusak ringan jadi rusak berat karena gempa berikut sehingga memperlambat penanganan,” katanya.
Tambahan pasukan TNI juga dikerahkan demi mempercepat pembangunan rumah. ”Ada 175.000 rumah dibangun di Lombok, dari target 220.000 rumah,” ujarnya.
Ada 175.000 rumah dibangun di Lombok, dari target 220.000 rumah.
Adapun di Palu, kompleksitas dinamika sosial warga menghambat penanganan. ”Ada yang mau relokasi dan ada yang tak mau masuk huntara (hunian sementara). Ada yang minta uang tunai, padahal itu dana stimulan, harus untuk membangun rumah,” ujarnya.
Terkait masalah sosial di huntara, kebijakan penanganan pengungsi akan direvisi. ”Kemungkinan tak ada lagi huntara, tetapi uang sewa bagi warga. Penanganan di Ambon jadi model,” ujarnya sembari menambahkan BNPB tak punya kekuatan di daerah karena badan penanggulangan bencana daerah di bawah pemda.
Adriansa Manu, Koordinator Sulteng Bergerak, kelompok sukarelawan penanganan bencana, menilai, pemda tidak memiliki tata kelola kebencanaan yang baik sehingga kedodoran saat ada bencana besar. ”Kapasitas harus ditingkatkan,” katanya.
Menurut Sekretaris Jenderal Pasigala Center, konsorsium lembaga sosial penanganan bencana Sulteng, Khadafy Badjerey, untuk bencana besar harus ada badan khusus. Organ itu berisi perangkat pemerintah daerah dan pusat.
Husaini selaku Staf Bidang Pengorganisasian dan Advokasi Yayasan Sheep Indonesia Yogyakarta, yayasan yang melaksanakan pemberdayaan penyintas gempa di Lombok Utara, mengatakan, pemerintah kerap gagap dalam penanganan bencana.
”Hal ini lebih disebabkan karena persoalan sumber daya manusia. Kalau bicara sistem dan infrastruktur untuk penanganan bencana sudah lebih baik, regulasinya jelas, anggarannya ada, infrastruktur penunjang juga cukup. Namun, jika sumber daya manusia kurang diperbarui, ya, tetap akan terus bermasalah,” kata Husaini.
Selain itu, akomodasi kearifan lokal dalam konteks bencana juga bermasalah. Hampir semua program respons bencana, sejak tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi, mengabaikan sumber daya lokal, baik sumber daya alam maupun manusia. ”Misalnya bahan baku untuk rehabilitasi dan rekonstruksi hunia, bahan baku lokal (terutama kayu) tidak diakomodasi. Dalam pendampingan selama rehabilitasi dan rekonstruksi, hampir semua sukarelawan bukan orang lokal sehingga kerap terjadi miskomunikasi dan mispersepsi,” ujarnya.
Strategi paralel
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo memaparkan, penanganan pengungsi akan memakai strategi paralel. Di masa tanggap darurat, pengungsi difasilitasi membangun hunian tetap demi kenyamanan dan keamanan mereka saat rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana. Selama pembangunan huntap, pengungsi mendapat dana tunggu hunian Rp 500.000 per kepala keluarga untuk mencari tempat tinggal sementara.
Strategi itu diterapkan dalam penanganan pengungsi pascabencana gempa di Ambon, Maluku. Itu belum diterapkan pada pengungsi di Sinabung, Lombok, dan Palu karena mereka mendapat dana rehabilitasi dan rekonstruksi dikelola pemda. ”Di Palu, dana itu baru diberikan. Tinggal pemda membangun,” kata Agus.
Hingga 30 Oktober 2019, BNPB menyalurkan Rp 5,2 triliun bagi korban gempa Lombok, membangun 105.313 rumah, dan sedang mendirikan 70.029 unit rumah. Di Palu, dana Rp 79,7 miliar disalurkan, 10 rumah selesai dibangun, dan 1.240 unit masih dibangun. Di Kabupaten Sigi, dana Rp 80,1 miliar dikucurkan, 10 rumah selesai dibangun, dan 1.255 rumah dibangun. Di Sinabung, dana disalurkan Rp 733 miliar, 2.156 rumah selesai dibangun dan 922 unit dibangun.
Koordinasi antarlembaga
Upaya pencegahan berbagai kekerasan berbasis jender yang dialami perempuan di lokasi pengungsian membutuhkan koordinasi antarlembaga, terutama di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Lemahnya koordinasinya menyebabkan sejumlah persoalan yang muncul di lokasi pengungsian hingga kini banyak yang belum ditangani dan diperbaiki.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Vennetia R Danes menyatakan, berbagai upaya telah dilakukan mencegah terjadinya kekerasan berbasis jender di lokasi pengungsian. Selain mendirikan Pos Ramah Perempuan dan Anak (PRPA), KPPPA juga menggelar rakor terpadu lintas sektor minimal setiap tiga bulan.
”Koordinasi dilakukan untuk memastikan huntara yang aksesibel bagi perempuan dan anak penyintas, melakukan komunikasi dan edukasi tentang perlindungan perempuan dan anak penyintas, meminta ada polisi wanita bertugas di titik pengungsian, memantau agar sarana dan prasarana yang ramah dan aman bagi perempuan (tidak dicampur dengan laki-laki dan jumlah toiletnya lebih banyak),” ujarnya.
Kepala Subdit Kesiapsiagaan dan Mitigasi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Tetrie Darwis mengungkapkan, isu perempuan dan anak tidak jauh dari isu perlindungan hak perempuan berbasis jender. Meskipun Kemensos merupakan koordinator dari salah satu kluster, dia menyatakan implementasinya di tangan KPPPA.
Menanggapi soal hasil penelitian tentang kekerasan berbasis jender yang terjadi di lokasi pengungsian di Sulteng yang dialami perempuan, menurut Tetrie, jalan keluarnya adalah mempercepat hunian tetap bagi pengungsi bencana. ”Huntap harus disegerakan sehingga normal kembali,” katanya.
Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian PPM/Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyatakan perlu ada kebijakan yang memastikan pelayanan bagi perempuan sebelum dan pascabencana.
Selain itu, perlu ada penguatan perempuan dan anak dalam mitigasi bencana misalnya menanamkan pendidikan kebencanaan mulai dari hal-hal kecil. Anak-anak sejak masih kecil dilatih menghadapi bencana dan mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjadi bencana (keterampilan menyelamatkan diri). ”Selain itu, memberikan pelajaran kesehatan reproduksi pada remaja dan memahami bagaimana mereka menjaga tubuh,” katanya. (AHMAD ARIF/FAJAR RAMADHAN/VIDEL JEMALI/SONYA HELLEN SINOMBOR/ZAKARIA