logo Kompas.id
UtamaMendesak, UU Pendidikan Tinggi...
Iklan

Mendesak, UU Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia

DPR dan pemerintah didesak segera menerbitkan undang-undang pendidikan tinggi kedokteran hewan Indonesia.

Oleh
Subur Tjahjono
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Profesi dokter hewan saat ini terus berkembang dalam menangani berbagai penyakit hewan dan penyakit hewan yang menular ke manusia. Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah didesak segera menerbitkan undang-undang pendidikan tinggi kedokteran hewan Indonesia.

https://cdn-assetd.kompas.id/8zJIyh-jgawmzla2OPONa4wzye4=/1024x689/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FHealth-check_1570616729.jpg
YAYASAN BOS

Maryos Tandang (tengah), dokter hewan Yayasan BOS, memeriksa keadaan Sepat, orangutan, di Kapuas, Minggu (22/9/2019). Hingga saat ini belum ada undang-undang pendidikan tinggi kedokteran hewan Indonesia.

”UU Pendidikan Kedokteran sudah ada, UU Kebidanan, UU Keperawatan juga sudah ada. UU Keinsinyuran sudah ada. UU PTKHI (UU pendidikan tinggi kedokteran hewan) sangat penting, tetapi belum ada,” kata Prof Dr Drh I Nengah Kerta Besung, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Udayana, Denpasar, Bali, ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (11/11/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000