Mendesak, UU Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan Indonesia
DPR dan pemerintah didesak segera menerbitkan undang-undang pendidikan tinggi kedokteran hewan Indonesia.
Oleh
Subur Tjahjono
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Profesi dokter hewan saat ini terus berkembang dalam menangani berbagai penyakit hewan dan penyakit hewan yang menular ke manusia. Namun, hingga saat ini belum ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah didesak segera menerbitkan undang-undang pendidikan tinggi kedokteran hewan Indonesia.
”UU Pendidikan Kedokteran sudah ada, UU Kebidanan, UU Keperawatan juga sudah ada. UU Keinsinyuran sudah ada. UU PTKHI (UU pendidikan tinggi kedokteran hewan) sangat penting, tetapi belum ada,” kata Prof Dr Drh I Nengah Kerta Besung, Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Udayana, Denpasar, Bali, ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (11/11/2019).
Rancangan UU PTKHI dibuat oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) yang beranggotakan dekan-dekan FKH se-Indonesia, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Dekan FKH Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Prof Dr Drh Siti Isrina Oktavia Salasia menambahkan, pendidikan kedokteran hewan perlu dilndungi dengan UU karena kekhususan pendidikan kedokteran hewan belum diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kekhususan itu antara lain pendidikan akademik menjadi satu kesatuan dengan pendidikan profesi. Dari UU PTKHI, dirancang akan ada turunannya seperti Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia dan turunan lainnya. Kewenangan dokter hewan juga akan diatur dalam UU Praktik Dokter Hewan.
"Demikian juga untuk tenaga kesehatan juga diatur, sehingga kewenangan di lapangan tidak tumpang tindih. UU PTKHI ini mendesak segera ditetapkan," kata Isrina.
Ketua Umum Pengurus Besar PDHI Drh M Munawaroh menambahkan, RUU PTKHI akan didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 DPR melalui fraksi-fraksi dan Komisi X DPR yang membidangi pendidikan.
Dalam ringkasan eksekutif draf RUU PTKHI disebutkan, landasan hukum penyelenggaraan pendidikan kedokteran hewan di Indonesia pada mulanya adalah Staatsblad Nomor 432 Tahun 1912 yang diterbitkan semasa pemerintahan kolonial Belanda.
Dalam Pasal 1 aturan tersebut tertulis, antara lain, mendidik dokter hewan dan tenaga paramedis. Pada butir b dalam pasal 1 tersebut disebut tugas pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi kedokteran hewan yang bekerja sebagai ahli dan pengawas kesehatan hewan.
”Namun, sejalan dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan, staatsblad tersebut tidak mungkin diberlakukan sebagai rujukan penyelenggaraan pendidikan tinggi kedokteran hewan saat ini dan mendatang,” kata Besung.
Hasil kajian terhadap aspek peraturan perundang-undangan penyelenggaraan pendidikan tinggi kedokteran hewan menunjukkan, setidaknya terdapat tiga kluster masalah peraturan perundang-undangan, yaitu terkait dengan urusan pendidikan tinggi, urusan kesehatan hewan, dan urusan lain yang relevan.
Aspek peraturan perundang-undangan terkait dengan pendidikan tinggi di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara umum mengamanatkan untuk perlu pengaturan lebih lanjut terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi.
Aspek peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan kesehatan hewan yang relevan dengan pendidikan tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam peraturan ini tugas mendidik dokter hewan tidak secara spesifik diamanatkan.
”Oleh karena itu, tuntutan pengaturan lebih lanjut yang bersifat lebih khusus terkait pendidikan kedokteran hewan sangat diperlukan, sekurang-kurangnya tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi kedokteran hewan dan pengelolaan perguruan tinggi kedokteran hewan,” ucap Besung.
Munawaroh menambahkan, mendesaknya pengaturan pendidikan tinggi kedokteran hewan itu karena jumlah dokter hewan di Indonesia baru mencapai sekitar 30.000 orang. Padahal, kebutuhan secara nasional, baik untuk pemerintah maupun sektor swasta, diperkirakan cukup besar jumlahnya.
Total kebutuhan tambahan dokter hewan di seluruh Indonesia idealnya 9.013 orang sampai tahun 2027. Di seluruh Indonesia terdapat 11 universitas yang memiliki Fakultas Kedokteran Hewan. Saat ini baru delapan universitas yang bisa menghasilkan dokter hewan dengan jumlah 1.000 dokter hewan per tahun.
”Maka, diperkirakan kebutuhan dokter hewan seluruh Indonesia masih dibutuhkan waktu selama sembilan tahun,” ujar Munawaroh.
Selain itu, rasio dokter hewan dibanding tenaga paramedik kesehatan hewan adalah 1 : 3 sehingga untuk memenuhi pelayanan kesehatan hewan diperlukan tambahan tenaga paramedik kesehatan hewan sebagai pendamping dokter hewan pemerintah sampai tahun 2027 sebanyak 24.607 orang.