logo Kompas.id
UtamaRegulasi Ganjal Pengembangan...
Iklan

Regulasi Ganjal Pengembangan Energi Terbarukan

Regulasi terkait pengembangan energi terbarukan di Indonesia dinilai masih menjadi ganjalan. Pencapaian target porsi 23 persen tahun 2025 butuh perbaikan regulasi secara revolusioner.

Oleh
ARIS PRASETYO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gfZygI6zEibNKUILkS98WavMCfw=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20190712aics3_1562934225-e1562935680550.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

PT PLN (Persero) meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Rajamandala berkapasitas 47 megawatt di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (12/7/2019). PLTA dengan investasi 150 juta dollar AS itu dibangun sejak 2012.

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi terkait pengembangan energi terbarukan di Indonesia masih menjadi ganjalan sehingga sektor ini sulit berkembang. Target 23 persen energi terbarukan dalam bauran energi nasional pada 2025 secara teknis memungkinkan dicapai. Hanya saja, perlu perbaikan regulasi yang revolusioner untuk mencapai target tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) Pasal 9 Huruf f tertulis bahwa peran energi terbarukan sedikitnya 23 persen di 2025 dan naik menjadi 31 persen di 2050. Peran minyak bumi berkurang dari 25 persen di 2025 menjadi 20 persen di 2050. Pada waktu yang sama, peran batubara dikurangi dari 30 persen menjadi 25 persen. Saat ini, porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional sekitar 8 persen saja.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000