logo Kompas.id
UtamaKejagung Eksekusi Rp 477,3...
Iklan

Kejagung Eksekusi Rp 477,3 Miliar Hasil Korupsi

Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi Kokos Leo Lim divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 477.359.539.000 dalam perkara pengadaan batubara.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z3j7er0FJL4RMboybiguAygHDvM=/1024x588/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F61a9908f-664f-44ae-a7e6-4119bfaf4a02_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers hasil eksekusi barang bukti atas perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara, sebesar Rp 477.359.539.000, Jumat (15/11/2019), di Kejaksaan Agung, Jakarta. Uang Rp 477,3 miliar itu merupakan pidana tambahan yang mesti dibayar Kokos berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 477,3 miliar dari terpidana korupsi pengadaan batubara, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi Kokos Leo Lim. Kejagung berkomitmen untuk terus memberantas korupsi, termasuk di lingkup kejaksaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jumat (15/11/2019), di Jakarta, menyatakan, eksekusi barang bukti itu dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000