Kewalahan tangani pelanggaran di jalur sepeda, polisi dan dinas perhubungan akan menerapkan sistem patroli.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi lalu lintas mengaku kewalahan jika harus mengawasi pelanggaran di jalur sepeda setiap hari. Oleh karena itu, mereka akan menerapkan sistem patroli secara berkala dibantu personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan di sepanjang Jalan Fatmawati hingga Blok M, Selasa (26/11/2019), hanya sedikit petugas yang berjaga di sepanjang jalur sepeda. Padahal, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan baru saja menggelar apel bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Petugas terlihat hanya terkonsentrasi di perempatan Jalan Fatmawati ke arah Jalan TB Simatupang. Sementara di lintasan jalur sepeda lainnya tidak terlihat adanya petugas pada pukul 09.30-10.30. Akibatnya, banyak pelanggaran terjadi, terutama di jalur sepeda dengan marka utuh.
Pelanggaran terutama terjadi di depan lampu lalu lintas. Karena jalur sempit, pengendara sepeda motor merangsek ke depan dan memenuhi badan jalan untuk mengantre di jalur sepeda marka utuh. Akhirnya, pengendara sepeda harus naik ke trotoar untuk melintas.
”Jika disiagakan setiap hari, perlu ribuan personel. Makanya, kami menindak di tempat-tempat krusial,” ujar Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Sri Widodo.
Jika disiagakan setiap hari, perlu ribuan personel. Makanya, kami menindak di tempat-tempat krusial. (Sri Widodo)
Selain penindakan di titik krusial, personel Dishub DKI juga akan melakukan patroli secara berkala untuk pencegahan pelanggaran. Personel Dishub akan patroli menggunakan sepeda. Sementara polisi akan patroli sembari berjalan. Personel yang patroli pada hari Selasa ini jumlahnya 48 personel yang teridi dari 14 personel satlantas dan 34 personel Sudinhub Jaksel.
Polisi akan bekerja sama dengan Dishub untuk mengawasi sepanjang jalur sepeda. Bagi pengendara yang ketahuan melanggar marka jalur sepeda utuh, sesuai Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda dan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan didenda mulai Rp 250.000 hingga maksimal Rp 500.000.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jaksel Budi Setiawan menambahkan, penindakan di jalur sepeda sudah dimulai sejak 25 November lalu. Di Jakarta Selatan, fase 2 jalur sepeda sepanjang 23 kilometer. Razia personel gabungan dilaksanakan di sepanjang fase 2 secara mobile. Razia juga dilakukan di tiga kecamatan yang ada jalur sepeda, yaitu di Cilandak, Kebayoran Baru, dan Setiabudi. Patroli juga akan dilaksanakan oleh petugas dari satuan pelaksana di tingkat kecamatan.
”Petugas Dishub sudah dua bulan ini patroli rutin menggunakan sepeda untuk memberitahukan masyarakat agar tidak melewati jalur sepeda. Saat itu berupa teguran. Kalau sekarang, masuk fase penindakan,” ujar Budi.
Petugas Dishub sudah dua bulan ini patroli rutin menggunakan sepeda untuk memberitahukan masyarakat agar tidak melewati jalur sepeda. Saat itu berupa teguran. Kalau sekarang, masuk fase penindakan. (Budi Setiawan)
Pemprov DKI berharap dengan disediakannya jalur sepeda yang terintegrasi ini akan meningkatkan animo masyarakat untuk bersepeda sehari-hari. Jadi bersepeda bukan hanya untuk berolahraga, melainkan juga alat transportasi dalam kegiatan sehari-hari. Program ini juga diharapkan bisa menurunkan tingkat kemacetan di Jakarta karena orang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum atau sepeda sebagai angkutan pengumpan dan jarak dekat.