logo Kompas.id
UtamaIzin Perhutanan Sosial...
Iklan

Izin Perhutanan Sosial Kedepankan Kehati-hatian

Pemerintah membuka ruang pemberian izin perhutanan sosial di hutan bergambut. Perhutanan sosial ini mengecualikan pemberian jenis izin hutan tanaman rakyat untuk menghindari risiko kerusakan hutan.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sYIO_9q6LFs2kSQxcC29b2f5neQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FDSC00750_1558260600.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Warga Desa Gohong, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menunjukkan salah satu hutan desa yang mereka kelola melalui skema perhutanan sosial, Sabtu (18/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuka ruang pemberian izin perhutanan sosial di hutan bergambut. Perhutanan sosial ini mengecualikan pemberian jenis izin hutan tanaman rakyat untuk menghindari risiko kerusakan hutan. Kini telah menumpuk sekitar 260.000 hektar pengusulan perhutanan sosial di lahan gambut.

Regulasi perhutanan sosial di hutan bergambut itu memakai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut. ”Kita sangat hati-hati karena prinsipnya tidak boleh buka lahan gambut,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Kamis (28/11/2019), di Jakarta, seusai bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengikuti Festival Perhutanan Sosial Nasional.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000