logo Kompas.id
UtamaSekolah Rumah Belum Terpantau ...
Iklan

Sekolah Rumah Belum Terpantau Menyeluruh

Sekolah rumah sebagai lembaga pendidikan alternatif memerlukan penilikan yang rutin dari dinas pendidikan guna memastikan pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan, bermain, keamanan, dan ekspresi diri.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/53xFS6AL1yV_gQ_flBbpnm2yFpU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191128-dne-subi-sudarto_1574949288.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Kepala Seksi Pendidikan Kesetaraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Subi Sudarto (memegang mikrofon) menjelaskan Peraturan Mendikbud No 129/2014 tentang Sekolah Rumah pada diskusi yang diselenggarakan Universitas Islam negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Sekolah rumah sebagai lembaga pendidikan alternatif memerlukan penilikan yang rutin dari dinas pendidikan guna memastikan pemenuhan hak-hak anak atas pendidikan, bermain, keamanan, dan ekspresi diri. Peraturan mengenai kewajiban anak usia sekolah terdaftar di pangkalan Data Pokok Pendidikan harus digalakkan.

Hal ini menjadi topik yang ditekankan dalam acara pemaparan hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000