Pemerintah Indonesia menyerahkan dokumen pengesahan Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan.
Oleh
Mukhamad Kurniawan
·3 menit baca
LONDON, KOMPAS — Pemerintah Indonesia menyerahkan dokumen pengesahan Konvensi Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi, dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan 1995 dalam rangkaian sidang majelis ke-31 IMO yang digelar di kantor pusat IMO di London, Inggris, 25 November hingga 4 Desember 2019.
Penyampaian dokumen aksesi/pengesahan itu bisa menjadi awal yang baik bagi perbaikan kesejahteraan awak kapal penangkap ikan dan kinerja perikanan tangkap Indonesia.
Konvensi Internasional IMO tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga bagi Awak Kapal Penangkap Ikan (IMO International Convention on Standards of Training, Certification, and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel/STCW-F) 1995 itu mulai berlaku secara internasional pada 29 September 2012.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyerahkan dokumen pengesahan ke IMO dalam rangkaian Sidang Majelis ke-31 IMO yang digelar sejak 25 November hingga 4 Desember 2019 di kantor pusat IMO di London, Inggris. Dokumen disampaikan kepada Sekretaris Jenderal IMO Kitack Lim.
Ikut hadir dalam penyerahan itu, antara lain, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Perikanan dan Kelautan Zulficar Mochtar, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agus Joko Purnomo, dan Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya, Irlandia, dan IMO Rizal Sukma.
Indonesia meratifikasi konvensi itu untuk mempertegas komitmen melahirkan awak kapal perikanan yang terlatih, berkompeten, dan bersertifikat.
Sebelumnya, saat berpidato mewakili Pemerintah Indonesia, Budi Karya menyampaikan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019. Tujuannya mempertegas komitmen Indonesia untuk melahirkan awak kapal perikanan yang terlatih, berkompeten, dan bersertifikat.
Menurut Zulficar, salah satu manfaat yang akan dirasakan oleh awak kapal penangkap ikan Indonesia pascaratifikasi konvensi ini adalah diakuinya secara internasional seluruh sertifikat kompetensi awak kapal penangkap ikan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. Selama ini, sertifikat kompetensi awak kapal penangkap ikan Indonesia yang banyak bekerja pada kapal ikan di luar negeri tidak diakui sehingga menurunkan daya saing dan memperlemah posisi tawar awak kapal, baik dalam penentuan gaji maupun fasilitas.
Ketika awak kapal terlatih, kompeten, dan tersertifikasi internasional, kata Zulficar, Indonesia akan turut berkontribusi dalam menciptakan salah satu tatanan global dalam kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kegiatan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan itu, antara lain, menjamin keselamatan pelayaran operasional penangkapan ikan, menjaga harta benda (kapal perikanan dan seluruh propertinya) di laut, menjamin keberhasilan operasi penangkapan ikan, menjaga lingkungan laut dari pencemaran akibat kegiatan penangkapan ikan, dan meningkatkan efisiensi dalam operasionalisasi kapal perikanan.
Akan tetapi, Pemerintah Indonesia memiliki pekerjaan rumah pasca-penyerahan piagam aksesi konvensi tersebut. Pekerjaan itu, antara lain, menyiapkan baru dan atau menyempurnakan regulasi yang sudah ada untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan yang diamanatkan dalam konvensi. Setelah regulasi ditetapkan, pemerintah harus merumuskan peta jalan untuk implementasi secara utuh meliputi penyelenggaraan diklat, sertifikasi, dan pengakuan terhadap sertifikat-sertifikat yang diterbitkan.
Pemberlakuan konvensi ini diharapkan menjadi tonggak sejarah dalam peningkatan kompetensi awak kapal penangkap ikan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun di luar negeri. Hal ini sejalan dengan prioritas Pemerintah Indonesia dalam lima tahun mendatang, yaitu pembangunan sumber daya manusia
Dalam sambutannya setelah menerima piagam aksesi dari Pemerintah Indonesia, Kitack Lim mengingatkan Indonesia untuk meratifikasi satu konvensi internasional lainnya untuk menjamin keselamatan pelayaran dan operasional penangkapan ikan serta perlindungan terhadap awak kapalnya, yaitu Cape Town Agreement.
Menanggapi permintaan itu, Zulficar menyatakan, Pemerintah Indonesia berkomitmen jadi salah satu negara yang akan meratifikasi konvensi Cape Town Agreement sebagaimana telah disepakati dalam Deklarasi Terromolinos pada Oktober 2019 di Malaga, Spanyol.