logo Kompas.id
UtamaUMKM Perlu Dukungan
Iklan

UMKM Perlu Dukungan

Pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik mesti memiliki izin usaha. Aturan ini dikhawatirkan membuat UMKM pindah ke media sosial.

Oleh
MEDIANA/MARIA PASCHALIA JUDITH
· 3 menit baca
https://kompas.id/wp-content/uploads/2019/11/20191110-H13-TCJ-Google-Trends-mumed_1573402649.gif

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang terlibat perdagangan melalui sistem elektronik memiliki izin usaha. Ada desakan agar aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 ini dipertimbangkan ulang, terutama terkait usaha mikro, kecil, dan menengah.

Alasannya, industri perdagangan secara elektronik atau e-dagang di Indonesia baru tumbuh dan berkembang.

”Jangan sampai industri itu \'mati\' karena peraturan yang tidak mendukung,” kata peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira Adhinegara, Minggu (8/12/2019), di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 9 PP No 80/2019 mengharuskan pihak yang terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik memiliki subyek hukum yang jelas.

Sementara itu, Pasal 11 PP No 80/2019 memfokuskan, setiap pelaku usaha yang melakukan PMSE wajib memenuhi persyaratan, antara lain izin usaha, izin teknis, tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak, kode etik bisnis atau perilaku usaha, serta standardisasi produk barang.

https://kompas.id/wp-content/uploads/2019/12/20191208-H17-TCJ-PPMSE-Pasal-21_mumed_1575822915.gif

”Harus  ada jaminan kemudahan dan bebas pungutan liar ketika kewajiban izin usaha diberlakukan juga ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Ditambah lagi, proses mengurus izin usaha masih memakan waktu yang lama dan panjang,” ujar Bhima.

Menurut Bhima, jika pemerintah tetap berharap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berizin usaha, kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harus menyediakan loket khusus bagi UMKM. Model ini juga harus merata ke tingkat daerah. Proses verifikasi hingga izin keluar juga harus cepat dan mudah.

Iklan
https://cdn-assetd.kompas.id/fY_S9wkhyd_HlMSdJDl1PBtKM7M=/1024x1128/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190310-H13-MKP-Perkembangan-Ecommerce-mumed_1552228370.jpg

Bhima menambahkan, pemerintah perlu memperlakukan UMKM dan korporasi secara berbeda kendati mereka sama-sama memanfaatkan platform e-dagang untuk menjual barang. Idealnya, di tengah kondisi industri e-dagang yang baru tumbuh, pelaku UMKM mendapat insentif fiskal.

”Pemerintah mendorong kepatuhan pajak, diikuti pendataannya terhadap UMKM. Jangan sampai UMKM bergeser ke media sosial yang mekanisme pengawasannya belum maksimal. Jangan pula orang jadi kembali berjualan di saluran konvensional,” katanya.

Survei Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) terhadap 1.800 pelaku UKM di 11 kota besar pada 2017 menyebutkan, hanya 16 persen pelaku berjualan di laman pemasaran. Sebanyak 59 persen responden mengaku menggunakan media sosial, seperti Facebook dan Instagram.

Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, pelaku UMKM tidak keberatan dengan aturan izin usaha itu. ”Namun, pemerintah perlu menegaskan keberpihakannya pada UMKM yang memproduksi dan berjualan produk-produk dalam negeri dalam bentuk kemudahan mekanisme perizinan,” katanya.

Ikhsan menambahkan, mayoritas produk yang dijual secara dalam jaring (daring) atau melalui sistem elektronik berasal dari impor. Akibatnya, UMKM yang berorientasi produk dalam negeri mesti bersaing dengan pelaku yang menjual barang impor.

Pemerintah memperketat izin usaha bagi pelaku UMKM yang tidak memproduksi atau berjualan produk lokal.

Berdasarkan data asosiasi, sekitar 10-15 persen dari anggota Akumindo sudah berjualan secara daring. Anggota Akumindo sekitar 5 juta UMKM.

Tidak sejalan

Vice President Corporate Communication Tokopedia Nuraini Razak mengatakan, Tokopedia berharap pemerintah mempertimbangkan pelaksanaan PP No 80/2019. Ada substansi yang dinilai tidak sejalan dengan visi pemerintah mendorong kemudahan berbisnis dan pertumbuhan UMKM.

Menurut Nuraini, dari sudut pandang perusahaan, PP No 80/2019 tersebut terkesan hanya membolehkan perusahaan besar dan memiliki izin yang boleh berbisnis daring. Padahal, dengan kemudahan teknologi daring, pengusaha skala mikro—yang semula mencoba usaha daring—bisa memiliki usaha serius dan memiliki izin.

Head Of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono berharap ketentuan soal izin itu dipertimbangkan lagi. ”Mengharuskan pelaku usaha kecil untuk memiliki izin usaha akan menjadi tantangan tersendiri bagi UMKM yang ingin memperbesar jangkauan usaha,” kata Intan. (MED/JUD)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000