logo Kompas.id
UtamaOtak-atik Pasal Bekas...
Iklan

Otak-atik Pasal Bekas Terpidana Korupsi di Pilkada

Pasal terkait keikutsertaan bekas terpidana, termasuk bekas napi korupsi, di pemilihan kepala daerah terus berganti. Perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi, kemarin (11/12/2019), bisa jadi bukan yang terakhir.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RcdGBlblyp1RBl98ZpTbMJk_YP0=/1024x651/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fd9c0f2d2-39dc-4182-8e4c-08eac7b6bcb2_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pada Rabu (11/12/2019), MK memutuskan bekas terpidana korupsi tetap bisa maju dalam pemilihan kepala daerah asalkan memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, harus menunggu lima tahun setelah terpidana korupsi tuntas menjalani hukumannya.

Pasal terkait keikutsertaan bekas terpidana korupsi di pemilihan kepala daerah terus berganti. Pergantian rezim berkontribusi pada perubahan. Begitu pula ketuk palu hakim Mahkamah Konstitusi atau MK. Perubahan melalui putusan MK, kemarin (11/12/2019), bisa jadi bukan yang terakhir.

Di pengujung pemerintahan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, pemerintah bersama DPR periode 1999-2004 mengeluarkan aturan yang isinya melarang mereka yang pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Termasuk di dalamnya, bekas terpidana korupsi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000