Hasto Heran Persoalan Korupsi Kader PDI-P Muncul Tiap Kongres atau Rakernas
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengaku heran kader partainya selalu saja diincar kasus korupsinya tiap kali PDI-P hendak menggelar kongres atau rapat kerja nasional. Menurut Hasto, PDI-P adalah korban OTT komisioner KPU.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku heran, kader partainya selalu saja diincar kasus korupsinya tiap kali PDI-P hendak menggelar kongres atau rapat kerja nasional. Hasto pun menyebut PDI-P adalah korban dari kasus suap yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan.
Secara eksplisit Hasto mengutarakan, persoalan korupsi yang mengincar kader PDI-P selalu muncul setiap kali PDI-P akan mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti Rakernas atau Kongres. Hasto menuding perkara-perkara tersebut tidak muncul secara kebetulan.
”Karena itu kami telah menyiapkan diri secara lahir dan batin,” kata Hasto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P di Jakarta, Minggu (12/1/2020).
Bahkan, Hasto menyebut PDI-P menjadi korban dalam kasus suap Wahyu. Menurut dia, kasus itu bermula dari persoalan sederhana, yaitu penggantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR.
Kasus bermula saat calon anggota DPR PDI-P di dapil Sumatera Selatan 1, Nazaruddin Kiemas, meninggal 17 hari sebelum Pemilu 2019. Kursi yang diperoleh Nasaruddin kemudian dialihkan kepada Riezky Aprilia yang mendulang suara kedua terbanyak setelah Nazaruddin. Kursi yang ditinggalkan oleh Nazaruddin itulah yang berupaya direbut Harun Masiku melalui sejumlah manuvernya kepada Wahyu Setiawan.
Hasto mengatakan, ada pihak-pihak yang mencoba berusaha melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pihak-pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan dan menyalahgunakan kekuasaan itulah yang seharusnya menjadi fokus.
”Jadi, persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDI-P,” kata Hasto.
Menurut Hasto, PDI-P akan menindak kadernya yang terbukti bersalah dalam perkara ini sesuai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hasto sebagai Sekjen menyatakan bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Jadi, persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDI-P
Terkait keberadaan Harun yang kini masih buron dalam perkara penyuapan terhadap Wahyu, Hasto mengatakan mendukung langkah KPK agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Harun diduga mencoba menyuap Wahyu Setiawan agar meloloskan dirinya sebagai pengganti antarwaktu calon legislatif yang lolos ke DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.
Disinggung mengenai keberadaan Harun dan upaya PDI-P membantu KPK, Hasto mengatakan, Haru memiliki tanggung jawab untuk menaati hukum. ”Dorongan KPK kami dukung karena merupakan kewenangan KPK,” ujar Hasto
Hasto mengatakan sanggup apabila dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. ”Karena tanggung jawab sebagai warga negara itu harus menjunjung hukum tanpa kecuali,” ucap Hasto.
Secara terpisah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang juga kader PDI-P tidak bersedia berkomentar banyak mengenai langkah Kemenkumham untuk mencegah Harun agar tidak kabur ke luar negeri.
”(Pertanyaan itu) urusan lain. Biar hukum yang berjalan sesuai dengan mekanisme,” kata Yasonna.
Pengamat politik Ujang Komaruddin berpendapat, PDI-P semestinya bisa bertindak lebih kooperatif terhadap KPK. Caranya dengan meminta Harun untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan kepada KPK.
Apabila tidak ada upaya tegas dari PDI-P dalam mengupayakan penyerahan diri Harun, PDI-P bisa semakin terpojok. Pada akhirnya akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada partai berlambang banteng itu.
Ujang menambahkan, Harun semestinya sudah dipecat PDI-P semenjak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebagaimana yang dilakukan sejumlah partai lain ketika salah satu kadernya dipecat seusai dinyatakan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.