Menutup Lubang Bencana Bekas Tambang
Telantarnya ribuan bekas tambang meninggalkan lubang bencana kedua bagi masyarakat. Selain menelan korban jiwa, keberadaan lubang tambang juga berpotensi merusak ekosistem alam yang lebih luas.
Ribuan bekas tambang yang ditelantarkan meninggalkan lubang bencana kedua bagi masyarakat. Selain menelan korban jiwa, keberadaan lubang tambang berpotensi merusak ekosistem alam yang lebih luas. Publik menanti sikap tegas pemerintah menegakkan aturan reklamasi bekas tambang.
Belum seluruh lahan bekas tambang diupayakan pulih kembali. Telantarnya lahan bekas tambang terlihat dari pantauan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Hingga 2018, setidaknya terdapat 3.092 lubang batubara yang belum direhabilitasi.
Lima provinsi dengan jumlah titik bekas tambang terbanyak adalah Kalimantan Timur (1.735 lubang), Kalimantan Selatan (814 lubang), Sumatera Selatan (163 lubang), Kalimantan Tengah (163 lubang), dan Jambi (59 lubang).
Keberadaan ribuan lubang bekas tambang menunjukkan belum optimalnya penanganan kegiatan tambang oleh korporasi sesudah selesai mengeruk kekayaan perut bumi. Demikian juga dengan kinerja pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan pemulihan lahan bekas tambang.
Hasil jajak pendapat Kompas pada 26-27 Desember 2019 merekam penilaian publik terhadap minimnya penanganan lubang bekas tambang. Sebagian besar responden (68 persen) menilai upaya pemerintah melakukan rehabilitasi lokasi-lokasi bekas tambang belum maksimal.
Bukan tidak mungkin masih banyak lubang yang dibiarkan terbuka tanpa ada upaya rehabilitasi atau reklamasi apa pun. Sebab, berdasarkan jumlah izin usaha pertambangan (IUP) pada 2018, terdapat 8.588 usaha tambang. Apabila diasumsikan setiap IUP setara dengan tiga lubang tambang, estimasi total lubang di seluruh Indonesia mencapai 25.764 lokasi.
Anak-anak
Penanganan lokasi bekas tambang yang belum optimal membuat ratusan jiwa melayang di sejumlah wilayah di Indonesia. Koordinator Jatam Merah Johansyah menguraikan, jumlah korban meninggal akibat tenggelam di kubangan bekas tambang dalam lima tahun terakhir mencapai 140 orang. Korban jiwa karena lubang tambang didominasi anak-anak.
Berdasarkan pemberitaan Kompas, pertengahan Juni 2019, seorang anak berusia 10 tahun tewas tercebur di lubang tambang di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Sepanjang 2011-2019 di Kalimantan Timur, sedikitnya 35 jiwa melayang di lubang bekas tambang.
Selain menelan korban, keberadaan tambang berpotensi merusak lingkungan hingga menyebabkan gangguan kesehatan. Salah satu contoh kerusakan lingkungan karena tambang adalah pencemaran merkuri di sungai dan tanah pada tambang emas.
Akibat pencemaran tersebut, banyak warga, bahkan bayi baru lahir, menjadi korban. Contoh wilayah terdampak pencemaran terjadi di area tambang emas di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam rentang tiga-empat tahun terakhir terjadi kelahiran bayi dengan tubuh abnormal, yakni bayi tanpa batok kepala, usus di luar perut, dan sindrom cyclopia atau bermata satu.
Contoh lain, praktik tambang minyak di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, telah menyebabkan air danau di tengah hutan Senami berlemak dengan warna coklat pekat kemerahan. Praktik tambang tersebut menyebabkan gangguan kesehatan terhadap warga, seperti infeksi kulit dan saluran pernapasan akut.
Munculnya bencana lanjutan setelah kegiatan penambangan membuat publik khawatir terhadap tingginya risiko yang dihadapi warga sekitar lokasi bekas tambang. Hasil jajak pendapat juga memperlihatkan kekhawatiran masyarakat akan perlindungan pemerintah terhadap keselamatan warga sekitar bekas tambang.
Lebih dari separuh responden (51 persen) di daerah yang terdapat tambang mengaku tidak yakin pemerintah mampu melindungi mereka dari ancaman pencemaran dan gangguan kesehatan akibat dampak bekas tambang.
Daya rusak
Keberadaan kegiatan pertambangan tidak dimungkiri berpotensi memberikan dampak terhadap pendapatan daerah. Beberapa wilayah tambang yang memiliki kontribusi besar terhadap PDRB adalah Muara Enim (55 persen) dan Musi Banyuasin (54 persen) di Sumatera Selatan, Paser (74 persen) dan Kutai Timur (81 persen) di Kalimantan Timur, serta Tabalong (44 persen) dan Balangan (62 persen) di Kalimantan Selatan.
Secara umum, daerah-daerah tersebut juga mengalami kenaikan PDRB per kapita pada periode 2013 hingga 2018. Meskipun keberadaan tambang bukan faktor tunggal yang berpengaruh terhadap kondisi sosial-ekonomi daerah tersebut, melihat besarnya kontribusi pertambangan yang sedemikian besar, maka keberadaannya boleh dikatakan turut menjadi kunci pembangunan daerah.
Namun, di sisi lain, dampak yang muncul karena tambang, juga berpotensi besar menimbulkan degradasi lingkungan. Bagian terbesar responden jajak pendapat (42,4 persen) menyatakan bahwa kerusakan lingkungan dan polusi/pencemaran adalah hal pertama yang terlintas dalam benak atau pikiran saat mendengar kegiatan tambang.
Koordinator Jatam Merah Johansyah menguraikan, jumlah korban meninggal akibat tenggelam di kubangan bekas tambang dalam lima tahun terakhir mencapai 140 orang.
Setidaknya ada empat kerusakan lingkungan yang muncul karena keberadaan tambang, yaitu polusi udara, polusi air, kerusakan lahan, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Kondisi lingkungan yang telah terganggu atau diambil dengan paksa akan sulit dikembalikan ke kondisi awal. Sebuah degradasi ekologi yang tak terbantahkan.
Kualitas udara sekitar lokasi tambang dipengaruhi oleh partikel kimia, seperti timbal dan arsenik, yang dilepaskan ketika deposit mineral terpapar udara di permukaan. Proses angin menyebabkan partikel mikro tersebut mengambang di udara. Polutan tersebut mampu merusak kesehatan masyarakat sekitar, seperti infeksi saluran pernapasan.
Penambangan juga menyebabkan polusi air berupa kontaminasi logam berat, kadar sedimen naik drastis, dan sifat air yang asam. Sumber daya air yang tercemar oleh limbah tambang sangat berbahaya karena bahan-bahan kimia di dalamnya bersifat racun terhadap manusia ataupun flora dan fauna yang berada di sekitarnya.
Kerusakan lahan karena pertambangan dimulai saat dilakukan pengerukan tanah hingga puluhan meter di bawah permukaan tanah. Material tanah yang telah digali banyak mengalami proses eksogenik sehingga banyak bahan penyusun tanah yang tidak dapat diganti setelah proses tambang selesai. Penghapusan lapisan tanah yang dalam juga mampu mengganggu stabilitas tanah di sekitarnya sehingga berpotensi longsor.
Daya rusak tambang terakhir adalah hilangnya keanekaragaman hayati. Efek terburuk ini muncul karena penghancuran atau modifikasi drastis lanskap wilayah tersebut dan pencemaran lingkungan akibat limbah tambang. Penambangan menghilangkan ekosistem yang telah terbentuk sehingga seluruh aspek abiotik dan biotik di dalamnya turut terkikis.
Reklamasi
Efek negatif tambang terhadap lingkungan menjadi gambaran nyata permasalahan yang harus dihadapi, termasuk munculnya bencana lanjutan dari kegiatan pascatambang. Karena itu, kerugian ekologis harus disikapi tegas oleh pemerintah pusat dan daerah.
Tujuh dari sepuluh responden mengungkapkan, reklamasi/rehabilitasi lubang bekas tambang merupakan upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk memulihkan fungsi lahan.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pascatambang yang dilakukan perusahaan tambang. Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ekologi lokasi bekas tambang.
Baca juga: Bekas Tambang Merugikan
Baca juga: Mereka Tak Ikut Nikmati Kue Kemakmuran
Masih ditemukannya 3.092 lubang bekas tambang yang belum direklamasi atau dibiarkan terbuka menjadi gugatan ketegasan kepada pemerintah dalam mengawasi dan melaksanakan pemulihan lahan bekas tambang.
Kewajiban pengembalian fungsi lingkungan yang dilanggar akan berdampak panjang pada kematian anak karena tercebur atau pencemaran air bekas tambang ke rumah penduduk. Jaminan keselamatan masyarakat sekitar adalah harga yang tak bisa ditawar.
Sebagai upaya memulihkan kembali lingkungan ekologis lokasi bekas tambang, ketegasan pemerintah dinanti publik untuk mencegah ekses negatif lubang bekas tambang.
Ratusan nyawa melayang karena penegakan hukum di pertambangan tidak tegas dan memiliki banyak celah. Tanpa mitigasi risiko tambang, potensi kerusakan lingkungan, wabah penyakit, hingga korban jiwa akan terus berlanjut menimpa warga di sekitar lokasi bekas tambang. (Litbang Kompas)