Saat Selinting Ganja Mengantar ke Lima Hektar Ladang Ganja
Dari selinting ganja milik seorang remaja di Jakarta Barat, polisi mengungkap ada lima hektar ladang ganja di Mandailing Natal. Jaringan produsen hingga pemasaran ganja di dalam negeri ini diyakini cukup masif dan aktif.
Oleh
J Galuh Bimantara
·4 menit baca
Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara mengungkap adanya ladang ganja siap panen seluas lima hektar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Salah satu pemicu temuan tersebut adalah penelusuran terhadap asal-muasal selinting ganja yang dibawa seorang remaja di Jakarta Barat.
“Dari lima hektar itu, kami perkirakan bisa jadi 60 ton ganja,” ucap Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Rabu (22/1/2020), dalam konferensi pers di markas polda, Jakarta Selatan. Dengan harga rata-rata Rp 1 juta per kilogram, uang yang bisa dihasilkan bandar dan pengedar dari memanen dan menjual ganja asal ladang itu berarti sekitar Rp 60 miliar. Pohon ganja diyakini siap panen karena sudah mencapai tinggi 1,5-2 meter.
Nana mengatakan, ladang ganja berlokasi di area hutan daerah pegunungan di Desa Banjar Lancat, Penyabungan Timur, Mandailing Natal. Satuan Tugas Khusus Narkoba Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani datang ke lokasi pada Sabtu (18/1/2020) lalu. Tim lantas memusnahkan hampir semua tanaman ganja, lalu sebagian pohon dititipkan di markas Kepolisian Resor Mandailing Natal untuk pembuktian penyidikan.
Pengungkapan berawal dari operasi pemberantasan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan seluruh polres jajarannya sejak Desember 2019 di wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya. “Dari informasi dan hasil penyelidikan, kami menyita barang bukti dengan total 1,343 ton (1 ton lebih),” ujar Nana.
Rinciannya, 410 kg dari pengungkapan oleh Ditresnarkoba polda, 308 kg oleh Polres Metro Jakarta Barat, 374 kg Polres Metro Jakarta Selatan, 200 kg Polres Metro Bekasi (kabupaten), dan 51 kg Polres Metro Depok. Seluruh pengungkapan ini mengarahkan petugas untuk menemukan pemasoknya di Sumatera Utara hingga mendapati ladang ganja lima hektar tadi.
Namun, salah satu pemicu utama penemuan ladang ganja adalah penelusuran anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk mengungkap asal muasal hanya satu linting ganja. Kepala Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz menuturkan, awalnya, anggota Tim Pemburu Preman (TPP) sekitar awal Desember silam mendapati selinting ganja tadi dibawa seorang remaja di Jakarta Barat.
Erick lantas memerintahkan anggotanya untuk mengungkap pemasok ganja bagi remaja tersebut. “Kami tidak hanya berhenti di pemakai atau pengedar level bawah, tapi usut sampai ke akar-akarnya. Kalau tidak demikian, percuma, dari level tengah dia bisa menyebarkan lagi,” ucap dia.
Penelusuran berbuah hasil. Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penyelundup ganja di daerah Jakarta Timur pada 20 Desember 2019 dengan barang bukti 34 kg.
Menurut Erick, sistem penyelundupan ganja ini semacam multi level marketing (MLM). Dari pemasok, ganja menyebar ke pengedar level atas, menyebar lagi ke pengedar level bawah, begitu seterusnya hingga sampai ke konsumen dengan jumlah sangat kecil, seperti remaja yang ketahuan membawa selinting ganja tadi.
Mereka tidak saling kenal, tetapi polisi mampu mengetahui aktor-aktor di seluruh level dengan teknik penyelidikan dan penyidikan yang memadukan teknologi informasi dan cara manual. Erick mengungkapkan, pengendali distribusi ganja di area Jakarta merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung.
Ganja diketahui berasal dari Sumatera Utara dan dibawa lewat jalur darat dengan mobil bak. Ganja ditaruh di dasar bak mobil, lalu ditutupi dengan komoditas tertentu untuk menyamarkan, misalnya sayur-sayuran.
Tim Satresnarkoba kemudian mengembangkan lagi sehingga berhasil menangkap dua pelaku peredaran ganja di Kotanopan, Sumatera Utara, hari Rabu (15/1/2020). Barang buktinya lebih masif, yaitu 254 kg ganja yang disembunyikan di bawah tumpukan durian pada bak sebuah mobil.
Erick menyebutkan, setelah dipelajari, ternyata jaringan yang diungkap pihaknya satu sindikat dengan jaringan pemasok dan pengedar yang diungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya serta beberapa polres lain. Karena itu, tim gabungan dibentuk untuk mencari ladang ganja sumber penghasilan sindikat yang mereka ungkap.
Medan menuju ladang tergolong berat. Nana mengatakan, setelah mencapai Mandailing Natal, tim mesti berkendara lebih kurang tiga jam menuju Desa Banjar Lancat. Perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki selama enam jam hingga mencapai lokasi ladang ganja.
Erick menambahkan, temuan ladang ganja di Mandailing Natal ini menunjukkan Aceh bukan satu-satunya daerah yang harus diwaspadai sebagai sasaran pebisnis ganja membuka ladang, seperti anggapan umum selama ini. Buktinya, baru-baru ini ladang ganja ditemukan di Pagar Alam Sumatera Selatan serta di Garut Jawa Barat.
Erick menambahkan, temuan ladang ganja di Mandailing Natal ini menunjukkan Aceh bukan satu-satunya daerah yang harus diwaspadai sebagai sasaran pebisnis ganja membuka ladang, seperti anggapan umum selama ini. Buktinya, baru-baru ini ladang ganja ditemukan di Pagar Alam Sumatera Selatan serta di Garut Jawa Barat.
Pemerintah daerah yang wilayahnya punya area perbukitan atau pegunungan diminta untuk berkoordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi dan BNN Kota, guna mencegah adanya oknum pembuka ladang ganja di sana.
Pengungkapan besar-besaran sindikat ganja oleh Polda Metro Jaya dan jajarannya disertai dengan penangkapan terhadap 19 tersangka, termasuk yang diringkus di Sumatera Utara. Salah satu pelaku tewas ditembak akibat melawan petugas.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam menjalani hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara 6-20 tahun serta denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.