Perbaikan Sekolah Rusak di Bekasi Menunggu Anggaran
Dinas PUPR Kabupaten Bekasi mengklaim sudah pernah ajukan anggaran rehabilitasi SDN Samudrajaya 04 dan sekolah rusak lainnya, tapi gugur saat pembahasan APBD 2020. DPRD Kabupaten Bekasi menepis alasan ketiadaan anggaran.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rehabilitasi sekolah-sekolah yang rusak di Kabupaten Bekasi, termasuk SDN Samudrajaya 04 yang kerusakannya viral di media sosial, tak bisa cepat dilakukan karena pemerintah setempat mengaku tak memiliki anggaran. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi menepis hal itu. Alokasi anggaran sudah lebih dari cukup.
Kepala Bidang Bangunan Negara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro, saat dihubungi, Rabu (22/1/2020), mengatakan, sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2020, persisnya akhir November 2019, pihaknya telah mengajukan anggaran untuk perbaikan ruang-ruang kelas yang rusak di Kabupaten Bekasi.
Dari data yang didapat Kompas, usulan itu disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi. Usulan terbagi dalam dua lampiran.
Pertama, usulan rehabilitasi seluruh ruang kelas di 49 SD dan SMP dengan total anggaran Rp 130 miliar. Kemudian, pembangunan tiga ruang tingkat kelas baru dan rehabilitasi seluruh ruang kelas di delapan sekolah dengan kebutuhan anggaran yang diusulkan Rp 24,6 miliar. Di antara ruang kelas yang diusulkan direhabilitasi berada di SDN Samudrajaya 04 Kabupaten Bekasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi rusaknya ruang-ruang kelas di sekolah itu viral di media sosial setelah murid-muridnya mengunggah permohonan kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaikinya. Sekolah tersebut berada di Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, atau berjarak hanya sekitar 8 kilometer dari Ibu Kota.
Data Pemerintah Kabupaten Bekasi, total ruang kelas yang rusak di daerah itu untuk tingkat SD dan SMP pada 2019 sebanyak 9.686 ruang kelas. Ruang kelas yang layak pakai untuk SD dan SMP hanya 3.198 ruang kelas.
Namun, Sugiarto melanjutkan, usulan anggaran perbaikan ruang kelas itu mentah saat pembahasan APBD berlangsung. Akibatnya, tidak ada alokasi anggaran untuk perbaikan ruang-ruang kelas yang rusak di APBD.
Kemudian, setelah APBD disahkan, pihaknya kembali mendekati DPRD untuk menyetujui usulan anggaran tersebut. Hingga kini, koordinasi dengan DPRD disebutnya masih terus dilakukan.
Namun, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fatma Hanum, menepis alasan tak ada anggaran untuk memperbaiki ruang-ruang kelas yang rusak. Menurut dia, alokasi anggaran pendidikan di APBD sudah lebih dari 20 persen dan bisa digunakan untuk merehabilitasi sekolah rusak. Oleh karena itu, perbaikan harus segera dilakukan.
Ke depan, menurut dia, DPRD bakal terus mendesak Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja untuk memberikan atensi yang lebih serius pada perbaikan infrastruktur pendidikan.
”Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan harus menjadikan infrastruktur pendidikan sebagai poin utama yang patut diperjuangkan. Kami mendesak bupati memprioritaskan perbaikan infrastruktur pendidikan,” kata Fatma.
Menurut Fatma, dari data yang dimiliki DPRD Kabupaten Bekasi, bangunan sekolah yang rusak di Kabupaten Bekasi selama 2020 sebanyak 700 gedung sekolah di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Salah satu penyebab bangunan sekolah di sana rusak lantaran akibat banjir yang sering merendam fasilitas pendidikan.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Khamim mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar SDN Samudrajaya 04 segera diperbaiki.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi mengoptimalkan APBD Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki infrastruktur pendidikan yang rusak. ”Kami terus mendorong pemerintah kabupaten untuk menganggarkan melalui APBD dan DAK (dana alokasi khusus) sesuai kewenangannya,” ucapnya.