Kejanggalan Kontraktor Revitalisasi Monas Dilaporkan ke KPK
PSI menengarai PT Bahana Prima Nusantara sebagai kontraktor revitalisasi Monas semacam ”perusahaan kertas” yang tidak memiliki aset dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan.
Oleh
SHARON PATRICIA/nikolaus harbowo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Partai Solidaritas Indonesia melaporkan kejanggalan dari terpilihnya PT Bahana Prima Nusantara sebagai kontraktor revitalisasi Monas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu berjanji akan mendalami laporan tersebut setelah dokumen pelaporan lengkap.
Pelaporan disampaikan oleh Tim Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta. Mereka tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 11.00 dan ditemui oleh tim verifikasi dari bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
Anggota Tim Advokasi PSI Jakarta, Patriot Muslim, menyerahkan berbagai dokumen terkait layanan pengadaan secara elektronik yang menunjukkan PT Bahana sebagai pemenang lelang, hasil penelusuran ke kantor kontraktor, dan pemberitaan di media.
”Memang masih banyak yang harus didalami, maka kami ingin bersinergi dengan KPK untuk menjernihkan masalah ini. Jangan sampai kami menduga ada kecurigaan nanti yang akhirnya masyarakat jadi resah,” kata Patriot, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Patriot memaparkan, dari laman lpse.jakarta.go.id, ditemukan data terkait nama kontraktor pemenang lelang, yakni PT Bahana Prima Nusantara, harga negosiasi senilai Rp 64,4 miliar, dan alamat kantor di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur. Namun, ketika Tim Advokasi PSI mendatangi alamat tersebut, ternyata berlokasi di sebuah gang di kawasan permukiman.
Selain itu, PT Bahana Prima Nusantara diketahui menyewa ”kantor virtual” di lokasi tersebut. Beredar kabar, kantor asli PT Bahana Prima Nusantara beralamat di Jalan Letjen Suprapto Nomor 60, Jakarta Pusat. Namun, setelah ditelusuri berbagai pihak dan media, tidak juga ditemukan lokasi sebenarnya perusahaan tersebut.
”Persoalan alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara ini masih simpang siur. Di mana alamat yang sebenarnya? Jika kontraktor tidak memberikan informasi yang benar saat proses lelang, maka itu masuk pelanggaran,” tutur Patriot.
Berangkat dari hal itu, Patriot menilai, patut diduga PT Bahana Prima Nusantara adalah ”perusahaan bendera”. Menurut dia, jika benar kontraktor adalah ”perusahaan bendera” atau bahkan ”perusahaan kertas”, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memperjelas pelaksanaan kontrak proyek itu, apakah sudah sesuai hukum atau justru melanggar hukum dan merugikan negara.
”Bisa jadi PT Bahana Prima Nusantara adalah semacam ’perusahaan kertas’ atau paper company yang tidak memiliki aset dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan. Jika dia mengalihkan pekerjaan ke pihak lain atau melakukan praktik subkontrak, maka ini juga pelanggaran berat,” ucapnya.
Hasil penelusuran Kompas pada Selasa (21/1/2020), alamat kantor di Jalan Nusa Indah Nomor 33, Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, mengarah pada sebuah kantor percetakan digital bernama Cahaya 33. Menurut keterangan Sri Sudarti, petugas pengelola, PT Bahana Prima Nusantara berkantor di sana setidaknya sejak 2014.
Namun, alamat kantor di sana hanya sebagai formalitas untuk pengiriman surat dan pertemuan kecil. Keberadaan kantor tidak digunakan sebagai alamat resmi karena terkendala izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Namun, dari upaya melaporkan kejanggalan itu, Patriot menyebutkan, KPK meminta dokumen lain. ”Tadi masih ada berkas yang harus dilengkapi, yaitu dokumen kontrak (perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kontraktor),” katanya.
Terkait hal itu, dia berjanji akan mencoba memenuhi dokumen yang dibutuhkan. ”Saya masih koordinasi dengan Tim Advokasi PSI kapan akan kembali ke KPK. Yang pasti, kami ingin secepatnya melengkapi dan menyerahkan dokumen itu,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya kekurangan dokumen itu.
”KPK tentu akan menerima dan menelaah lebih lanjut laporan tersebut setelah semua dokumen pelaporan dilengkapi lebih dahulu oleh pelapor,” ujar Ali.
Sementara di kawasan Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pihak PT Bahana Prima Nusantara menggelar jumpa pers. Hingga kini, jumpa pers masih berlangsung.
Untuk diketahui, PT Bahana Prima memenangi tender revitalisasi Monas dengan harga perkiraaan satuan (HPS) pekerjaan konstruksi senilai Rp 71,3 miliar. Proyek revitalisasi penataan kawasan Monas memiliki pagu anggaran hingga Rp 148 miliar.