Desain Pilkada di Tengah Pandemi Tunggu Keputusan Pemerintah dan DPR
KPU masih menunggu sikap pemerintah dan DPR terkait kelanjutan Pilkada 2020. Sebelum ada kepastian soal pemilihan lanjutan, KPU belum bisa mendesain lebih jauh soal pemilihan di tengah pandemi.
Oleh
INGKI RINALDI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum masih menunggu sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Sebelum ada kepastian soal pemilihan lanjutan, KPU belum bisa mendesain lebih jauh soal hal-hal teknis terkait pemilihan di tengah pandemi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra saat dihubungi pada Selasa (19/5/2020) mengatakan, KPU hingga kini masih menanti rapat konsultasi terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 dengan pemerintah dan DPR. Rapat itu diharapkan bisa memutuskan waktu pemilihan lanjutan.
Rapat tersebut direncanakan digelar Rabu (20/5/2020), tetapi kemudian ditunda dan baru akan digelar pekan depan, persisnya Rabu (27/5/2020).
Sekalipun KPU telah menyusun tahapan Pilkada 2020 dengan waktu pemungutan suara jatuh pada 9 Desember 2020, pelaksanaan hal itu harus disetujui pemerintah dan DPR. Ini seperti diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum penundaan Pilkada 2020.
Dalam rapat konsultasi tersebut, KPU berharap pemerintah sudah mengambil sikap terkait waktu pemilihan lanjutan. Sebab sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta agar pemilihan lanjutan tidak buru-buru dilakukan.
”Kalau pandemi belum berakhir, semua masih tidak bisa diprediksi. Setelah kondisi pandemi dunia ini dicabut WHO, kita bisa lakukan penahapan,” kata Terawan dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang digelar KPU secara daring, Sabtu (16/5/2020).
Selain itu, KPU berharap pemerintah menjelaskan soal status keadaan tertentu darurat bencana akibat Covid-19 yang bakal berakhir pada 29 Mei 2020. Dilanjutkan atau tidak status tersebut, bakal jadi pertimbangan dalam memutuskan waktu pemilihan lanjutan.
Agar pemungutan suara bisa dilaksanakan Desember 2020, KPU sebelumnya mengajukan prasyarat agar status keadaan tertentu darurat bencana akibat Covid-19 sudah berakhir pada 29 Mei. Selain itu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19 yang ditetapkan di sejumlah daerah, terutama di daerah yang menggelar Pilkada 2020, telah dicabut.
Sebelum ada kepastian soal waktu pemilihan lanjutan, menurut Ilham, KPU belum membahas lebih jauh soal hal-hal teknis terkait pilkada.
”Jadi kalau bicara soal teknis terlalu jauh, agak hati-hati juga kita (KPU) nih. Karena nanti khawatir kemudian kita tidak (bisa) melanjutkan atau bagaimana, kita belum tahu opsinya seperti apa,” katanya.
Sejauh ini, belum banyak rencana penyesuaian tahapan di tengah pandemi Covid-19, yang telah dibahas KPU. Di antaranya, imbuh Ilham, seperti kemungkinan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih berbasis RT/RW alih-alih secara sensus. Rencana lain, kemungkinan verifikasi faktual dukungan bakal calon kepala/wakil kepala daerah perseorangan secara daring.
Jika pilkada tetap diputuskan untuk digelar tahun ini, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengingatkan, kesulitan yang bakal dihadapi oleh penyelenggara pemilu. Khususnya, dalam hal ketersediaan anggaran untuk pengadaan barang-barang guna mencegah Covid-19, seperti masker dan cairan antiseptik.
Pasalnya besaran alokasi anggaran pilkada sudah diputuskan bersama-sama oleh pemda dan penyelenggara pemilu di daerah. Untuk menambah anggaran, pemda bakal kesulitan menyediakannya karena anggaran daerah telah difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan dampak-dampak lain yang diakibatkan oleh Covid-19.
”Kedua, ada potensi pilkada akan berhadapan dengan situasi penolakan oleh masyarakat. Karena tidak ada masa transisi dan persiapan dari kondisi pandemi, dan di dalamnya dilaksanakan pula pilkada,” ujar Fadli.