Sebanyak 102 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau diperbolehkan pemerintah pusat untuk mulai membuka produktivitas sosial di wilayahnya. Implementasi kebijakan itu harus disertai protokol kesehatan yang ketat.
Oleh
Deonisia Arlinta
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan wewenang bagi 102 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau untuk mulai membuka produktivitas sosial di wilayahnya. Meski begitu, pemerintah daerah setempat harus memastikan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat sudah berjalan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kegiatan masyarakat produktif aman Covid-19 bisa mulai dilaksanakan secara bertahap di sejumlah wilayah. Dalam tahap awal, kegiatan itu bisa dijalankan di 102 kabupaten/kota pada zona hijau yang tidak ditemukan kasus penularan Covid-19.
”Sejumlah daerah tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan tentang testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) kasus secara agresif. Sebagai langkah awal, pengambilan keputusan ini harus melalui tahapan prakondisi dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Adapun 102 kota/kabupaten tersebut tersebar di 18 provinsi di Indonesia. Rinciannya, antara lain, 15 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, 14 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, satu kabupaten di Jambi, satu kabupaten di Bengkulu, dua kabupaten di Lampung.
Beberapa kabupaten atau kota lainnya yang termasuk zona hijau meliputi, antara lain, tiga kabupaten di Kepulauan Riau, dua kabupaten di Riau, empat kota/kabupaten di Sumatera Selatan, 17 kabupaten/kota di Papua, lima kabupaten/kota di Maluku, lima kabupaten di Papua Barat, dua kabupaten di Maluku Utara, dan satu kabupaten di Gorontalo.
Doni menyampaikan, konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi sangat dibutuhkan sebelum keputusan pembukaan produktivitas masyarakat dimulai. Selain sosialisasi dan edukasi ke warga, simulasi awal yang sesuai dengan sektor yang akan dibuka terlebih dahulu perlu dijalankan. Simulasi ini misalnya pada tempat ibadah, pusat perbelanjaan, tempat makan, dan perkantoran.
Keberhasilan dari penerapan produktivitas masyarakat aman Covid-19 ini sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat. Karena itu, kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak perlu diperhatikan.
”Setiap daerah juga harus menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pada setiap sektor yang (kegiatan produktifnya) akan dibuka kembali. Jika dalam perkembangannya ditemukan kenaikan kasus, tim gugus tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali,” kata Doni.
Menteri Agama Fachrul Razi menuturkan, panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam penerapan masyarakat produktif aman Covid-19 telah diterbitkan. Hal itu diatur adalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.
Pengaturan kegiatan keagamaan di rumah ibadah tidak hanya berdasarkan status zona yang berlaku di suatu daerah. Meski daerah itu masuk dalam zona kuning, kegiatan keagamaan tetap dibatasi apabila daerah itu ditemukan kasus Covid-19. Selain itu, kegiatan keagamaan baru bisa dijalankan apabila rumah ibadah tersebut memiliki surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari ketua gugus tugas di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
”Surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan pada protokol yang telah ditetapkan,” kata Fachrul.
Selain itu, ketentuan yang harus dijalankan pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah antara lain, menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesahtan di rumah ibadah, membersihkan rumah ibadah secara berkala, dan membatasi jumlah pintu masuk dan keluar. Pengurus juga harus menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, dan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi.
Pengurus rumah ibadah juga perlu memastikan agar mengurangi jumlah pengunjung dari golongan usia anak dan lanjut usia, serta kelompok rentan dengan penyakit penyerta. Kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah juga perlu diatur dengan ketentuan semua orang yang hadir dalam kondisi sehat serta membatasi jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan.
Kasus baru
Menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, jumlah akumulasi penambahan kasus positif Covid-19 baru per 30 Mei 2020 sebanyak 557 kasus sehingga total kasus secara akumulasi menjadi 25.773 kasus. Sementara, total orang yang sembuh menjadi 7.015 kasus dan kasus kematian menjadi 1.573 jiwa.
”Secara detail, dari kasus konfirmasi positif, yang tercatat ada 10 provinsi yang hari ini tidak melaporkan kasus positif baru. Seluruh data ini diambil dari hasil uji pemeriksaan 311.906 spesimen, termasuk penambahan pemeriksaan sebanyak 11.361 spesimen per hari pada 30 Mei 2020,” ujarnya.
Dari kasus konfirmasi positif, yang tercatat ada 10 provinsi yang hari ini tidak melaporkan kasus positif baru.
Dari kasus yang dilaporkan per 30 Mei 2020, penambahan kasus paling tinggi terjadi di Jawa Timur (199 kasus), DKI Jakarta (101 kasus), Sulawesi Selatan (42 kasus), Kalimantan Tengah (31 kasus), dan Jawa Barat (20 kasus). Setidaknya ada 414 kota/kabupaten yang melaporkan kasus penularan Covid-19 di wilayahnya.
Ketua Tim Pakar Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, evaluasi terkait penanganan Covid-19 harus dilihat dari beberapa indikator. Setidaknya, kondisi penularan bisa dikatakan terkendali jika selama dua minggu sejak puncak kasus terjadi, kasus baru yang dilaporkan menurun hingga lebih dari 50 persen. Selain itu, penurunan juga terjadi pada kasus positif yang dirawat di rumah sakit.
Angka positive rate atau perbandingan jumlah positif dengan jumlah pemeriksaan pun harus menunjukkan jumlah di bawah 5 persen. Sementara saat ini, positive rate di Indonesia masih 11,9 persen.
”Kita perlu meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat kita. Untuk itu, semua masyarakat harus paham keadaan saat ini adalah kedaruratan kesehatan masyarakat yang harus dicegah dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.