Dewan Pengawas: Pemberhentian Helmy Yahya Sudah Final
Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memastikan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI sebagai keputusan final. Dewan Pengawas mengklaim berwenang melakukan itu.
Oleh
Aloysius Budi Kurniawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia memastikan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI per 16 Januari 2020 sebagai keputusan final. Hal itu sesuai dengan kewenangan Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 menyebutkan, Dewan Pengawas mempunyai tugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta (memastikan) independensi dan netralitas siaran. Selain itu, Dewan Pengawas berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Bahkan, Pasal 24 mengatur lebih jelas bagaimana anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Sebelum keputusan pemberhentian itu ditetapkan, anggota Dewan Direksi diberi kesempatan untuk membela diri.
Dewan Pengawas sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada saudara Helmy Yahya pada tanggal 4 Desember 2019. Kemudian, Helmy menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada tanggal 18 Desember 2019.
”Pembelaan diri tersebut kami bahas dalam sidang pleno Dewan Pengawas sebanyak empat kali dan sidang pleno menyatakan tidak menerima jawaban Helmy. Oleh karena itulah, Dewan Pengawas mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas tentang memberhentikan dengan hormat saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama,” kata Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin, Sabtu (18/1/2020) di Jakarta.
Pembelaan diri tersebut kami bahas dalam sidang pleno Dewan Pengawas sebanyak empat kali dan sidang pleno menyatakan tidak menerima jawaban Helmy.
Alasan Dewan Pengawas tidak menerimam jawaban Helmy, antara lain Helmy tidak memberikan penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar, antara lain Liga Inggris, Discovery Channel, dan Copa Italia dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI. Selain itu, terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang diteapkan oleh Dewan Pengawas.
Alasan lainnya adalah ada mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara. Helmy juga dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni asas ketidakberpihakan, kecermatan, dan keterbukaan, terutama terkait penunjukkan atau pengadaan Kuis Siapa Berani.
Oleh karena itu, berbarengan dengan turunnya Surat Pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas langsung menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI. Keputusan Dewan Pengawas ini juga sudah disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR.
Mempertanyakan keputusan
Penasihat hukum Helmy Yahya, Chandra M Hamzah, mengatakan, Dewan Pengawas memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Direksi LPP TVRI. Namun, hal itu bisa dipermasalahkan jika Dewan Pengawas menjalankan kewenangannya sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan aturan.
”Kalau disebut memberhentikan dengan hormat, artinya tanpa ada kesalahan (Direktur Utama). Tapi, dalam covering letter-nya disebutkan ada kesalahan. Ini kontradiktif. Kami diminta segera melakukan persiapan dan memberi saran kira-kira langkah hukum apa yang paling pas yang bisa dilakukan Helmy guna menanggapi surat (pemberhentian) ini dan hal-hal yang terjadi sebelumnya. Dalam waktu seminggu kami akan menyiapkan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Arief mengatakan, penggunaan istilah memberhentikan dengan hormat lebih pada pertimbangan adat ketimuran saja. ”Sebagai orang timur, kita wajar memberikan penghormatan kepada siapa pun. Ini lebih pada bahasa ketimuran saja. Pergantian direksi di sebuah perusahaan, seperti Badan Usaha Milik Negara atau Lembaga Penyiaran Publik seperti TVRI, adalah hal yang lumrah. Tentu, kami juga mengapresiasi pencapaian positif yang telah dilakukan saudara Helmy Yahya dalam dua tahun terakhir,” tambahnya.