Dampak Perjalanan Dinas Tak Sebanding dengan Risiko
Dampak perjalanan dinas aparatur sipil negara tak signifikan jika dibandingkan dengan risiko penularan Covid-19.
Oleh
karina isna irawan/c anto saptowalyono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Larangan perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara ke luar daerah dicabut. Padahal, semula, perjalanan dinas dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
Pencabutan itu melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tanggal 13 Juli 2020. Surat Edaran itu menyebutkan, perjalanan dinas mesti memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas serta memperoleh surat tugas.
Namun, perjalanan dinas yang dilakukan di tengah kondisi kasus Covid-19 yang masih tinggi, berisiko terhadap pemulihan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, masih ada pilihan untuk menggerakkan roda perekonomian ketimbang memaksakan perjalanan dinas ASN.
Berdasarkan data di laman Covid19.go.id, kasus terkonfirmasi Covid-19 masih terus bertambah. Per Minggu (2/8/2020), sebanyak 111.455 kasus terkonfirmasi, sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan, yang dihubungi Minggu (2/8/2020) menyampaikan, perjalanan dinas berisiko karena kasus Covid-19 masih tinggi dan penyebarannya kian meluas. Apalagi, ASN yang banyak melaksanakan perjalanan dinas berasal dari daerah-daerah zona merah Covid-19, antara lain wilayah Jabodetabek.
”Pencabutan larangan perjalanan dinas berisiko tinggi. Pertimbangan yang diambil terlihat hanya soal ekonomi, bukan kesehatan,” kata Misbah.
Perjalanan dinas yang dilakukan di tengah kondisi kasus Covid-19 yang masih tinggi berisiko terhadap pemulihan ekonomi berkelanjutan.
Pencabutan larangan perjalanan dinas ASN berpotensi menciptakan kluster baru penyebaran Covid-19, terutama di daerah tujuan. Risiko kian menguat jika kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
Misbah berpendapat, pemerintah terlalu terobsesi pada penanganan ekonomi ketimbangan kesehatan. Sebaliknya, kesan tidak serius dalam penanganan krisisi kesehatan akibat pandemi Covid-19 tecermin dari serapan anggaran bidang kesehatan yang rendah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 22 Juli 2020, realisasi penyerapan anggaran kesehatan Rp 6,78 triliun atau 7,74 persen dari pagu yang mencapai Rp 87,55 triliun.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berpendapat, pencabutan larangan perjalanan dinas memang dapat mendorong serapan belanja pemerintah daerah. Porsi belanja operasional pemda, termasuk perjalanan dinas dan penyelenggaraan rapat, mencapai 20-30 persen dari total belanja.
”Namun, pencabutan larangan perjalanan dinas ini kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah memerangi Covid-19 dan menggerakkan ekonomi lokal,” kata Robert.
Suaasana di dalam gerbong kereta Kertajaya relasi Jakarta-Surabaya yang berangkat melalui Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali menambah lima perjalanan kereta api jarak jauh di area Daop I Jakarta dengan tujuan Bandung, Cirebon dan Surabaya. Dengan penambahan tersebut secara keseluruhan PT KAI telah mengopeasikan 10 kereta jarak jauh sejak sejak 12 Juni 2020.Kebijakan perjalanan dinas diperkirakan tidak akan menggerakkan ekonomi lokal. Sebab, uang akan berputar di daerah-daerah tujuan wisata atau pusat pemerintahan, seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Bali. Perjalanan dinas juga hanya menguntungkan perusahaan besar di sektor penerbangan dan pariwisata.
Padahal, kata Robert, yang diperlukan saat ini adalah menggerakkan ekonomi lokal. Anggaran sebaiknya digunakan untuk merealisasikan program padat karya di daerah untuk mengatasi lonjakan angka pengangguran akibat pandemi Covid-19.
Tidak signifikan
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang menyebutkan, perjalanan dinas ke luar kota bagi ASN tidak signifikan meningkatkan gairah bisnis transportasi. Sebab, moda yang digunakan terbatas, yakni angkutan udara.
Sebaliknya, dampak positifnya tidak sebanding dengan risiko kesehatan berupa penularan Covid-19.
Menurut Deddy, risiko kluster baru di angkutan umum akan meningkat seiring relaksasi perjalanan dinas bagi ASN.
Misbah menyebutkan, pencabutan larangan perjalanan dinas bertentangan dengan kebijakan penghematan anggaran yang dideklarasikan pemerintah. Untuk menggerakan roda ekonomi, pemerintah lebih baik mengubah skema belanja, misalnya, dengan memperbesar anggaran dekonsentrasi, tugas perbantuan, atau meningkatkan transfer ke daerah.
Untuk menggerakan roda ekonomi, pemerintah lebih baik mengubah skema belanja
Sebelumnya, Kemenkeu memangkas anggaran kementerian/lembaga sebagai respons atas biaya penanganan Covid-19 dan risiko penurunan pendapatan negara.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menegaskan, pencabutan larangan perjalanan dinas bukan berarti menghentikan realokasi dan efisiensi anggaran. Belanja barang, terutama perjalanan dinas, tetap dikendalikan sesuai dengan pagu anggaran. Perjalanan dinas hanya untuk kegiatan mendesak yang tidak bisa diwakilkan atau melalui kanal digital. (KRN/CAS)