Penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta oleh Menkes Terawan pada Selasa (7/4/2020) dinilai menguntungkan Kota Bekasi. Kota Bekasi kini mempertimbangkan turut mengajukan pemberlakuan PSBB.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Penetapan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta oleh Kementerian Kesehatan dinilai menguntungkan Kota Bekasi, Jawa Barat. Hal itu karena sebanyak 60 persen warga Bekasi akan terisolasi di kota tersebut sehingga mengurangi risiko persebaran virus korona baru penyebab Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, selama ini sebelum pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia, 60 persen warga Bekasi setiap hari beraktivitas masuk ke Jakarta. Oleh karena itu, dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), warga Bekasi tidak lagi bisa ke Jakarta dan terisolasi di Kota Bekasi. Sesuai data Badan Pusat Statistik Kota Bekasi, hingga 2018, tercatat ada 2,92 juta jiwa penduduk kota tetangga dekat DKI itu.
”(PSBB di DKI) Berarti tidak ada lagi pergerakan orang dari dan ke Bekasi. Saya semakin ringan (mencari cara memutus rantai penularan Covid-19),” kata Rahmat, Selasa (7/4/2020), di Kota Bekasi.
Rahmat menambahkan, penerapan PSBB sama sekali tidak mengganggu aspek pemenuhan kebutuhan pokok, industri, hingga perdagangan di Kota Bekasi. Hal itu karena dalam ketentuan PSBB sudah disebutkan bahwa kebijakan itu tidak mengganggu distribusi sembilan bahan pokok, kecuali pergerakan orang.
”Keuntungannya banyak, dilihat dari aspek orang saja, kalau tidak bergerak ke sana berarti tidak membawa (penyebaran virus) ke Kota Bekasi,” ujar Rahmat.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan sudah menetapkan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta. Hal itu bertujuan untuk mencegah meluasnya persebaran Covid-19. Setelah penetapan ini, pemerintah daerah wajib melaksanakan aturan berlaku, termasuk menggencarkan kesadaran warga berperilaku hidup bersih dan sehat.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyatakan hal itu pada Selasa (7/4/2020). Yurianto menjelaskan, usulan terkait PSBB yang diajukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan. Untuk itu, pemerintah daerah setempat bisa segera melaksanakan pembatasan tersebut.
”(PSBB di DKI Jakarta) sudah ditandatangani Menkes. Saat ini dikirim ke Pemprov DKI,” katanya
Pertimbangkan PSBB
Rahmat menambahkan, sejauh ini Pemerintah Kota Bekasi belum mengajukan usulan penerapan PSBB. Pihaknya masih mengkaji baik dan buruknya penerapan PSBB sembari melihat efektivitas pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
”Kami belum PSBB, nanti besok (Rabu, 8/4/2020) baru mau rapat dan lihat perkembangan DKI. Tetapi langkah-langkah itu sudah kami lakukan terkait dengan karantina wilayah terbatas, RW siaga, mengecek pergerakan orang, dan persiapan bahan kebutuhan pokok itu sudah kami pikirkan,” ujarnya.
Kota Bekasi, kata Rahmat, sudah merumuskan langkah-langkah teknis terkait pengajuan PSBB. Hal-hal teknis itu akan dibahas dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi untuk memutuskan mengusulkan PSBB atau tetap dengan kebijakan isolasi kemanusian.
Adapun salah satu aspek penting yang jadi pertimbangan untuk mengajukan PSBB adalah peningkatan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan, dan kasus positif Covid-19.
”Situasi perkembangan orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan naik. Tetapi perkembangan setelah rehabilitasi turun, sekarang sudah ada 17 yang selesai dipantau atau diawasi. Yang meninggal dan dimakamkan sesuai prosedur tetap Covid-19 ada 42 orang (penyakit khusus),” kata Rahmat.
Dari data laman corona.bekasikota.go.id, yang diakses pada Selasa (7/4/2020), jumlah kasus positif di Kota Bekasi 65 orang dengan rincian 51 dirawat, 13 sembuh, dan 1 meninggal. Adapun ODP 514 orang dan PDP 237 orang.