Langkah DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar mulai diikuti Bekasi Raya. Pemerintah daerah di Kota dan Kabupaten Bekasi tengah mendata warga yang akan terdampak PSBB.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah daerah di Bekasi Raya, Jawa Barat, mengusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar mengikuti langkah DKI Jakarta. Pemerintah di dua daerah itu mulai mendata kelompok warga miskin dan rentan miskin yang akan terdampak pembatasan sosial berskala besar.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sedang mematangkan persiapan, terutama mengantisipasi dampak pemberlakuan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) bagi warga miskin dan kelompok rentan miskin. Pemerintah setempat juga tengah mengalkulasi kemampuan daerah dalam mengawal kebijakan PSBB.
”Kemarin melalui telekonferensi, Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa atas arahan Wakil Presiden, Bodebek harus segera mengikuti irama DKI. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini selesai (persiapan) karena kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi naik terus,” kata Rahmat, Rabu (8/4/2020), di Kota Bekasi.
Rahmat menambahkan, jumlah warga miskin yang harus diberi tunjangan kesejahteraan 106.000 keluarga. Setengah dari jumlah warga miskin itu akan dibantu Kementerian Sosial melalui dana bantuan sosial.
”Separuhnya lagi kami minta dari provinsi. Walaupun provinsi sudah bilang bahwa kami hanya dikasih untuk 32.000 keluarga, tetapi kami minta atensi dari Gubernur untuk dari jumlah 106.000 keluarga itu ditanggung pusat dan provinsi,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro menambahkan, pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi akan sama dengan DKI Jakarta. Namun, prosesnya akan diajukan kembali ke Kementerian Kesehatan dan menurut rencana usulan PSBB diserahkan pada 10 April 2020.
”Banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari rekayasa lalu lintas, dapur umum, dan logistik, termasuk jaringan pengamanan sosial dan memastikan apa saja kegiatan ekonomi yang masih harus beraktivitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi bersama unsur pimpinan daerah lain akan kembali membahas realokasi anggaran untuk penerapan PSBB pada Kamis (9/11/2020). Namun, sudah dipastikan anggaran yang tersedia hanya difokuskan untuk tiga aspek, mulai dari kesehatan, jaringan pengamanan sosial, serta ekonomi, terutama aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah.
”Untuk jaringan pengamanan sosial, sasarannya para tukang ojek daring serta pekerja yang dirumahkan ataupun yang di-PHK,” katanya.
Choiruman juga meminta Pemerintah Kota Bekasi agar pendataan dilakukan dengan valid sehingga semua warga terdampak terdata. Pemerintah juga perlu mengantisipasi munculnya kelompok miskin baru akibat dampak penerapan PSBB.
”Verifikasi data harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai ada warga yang tidak masuk atau terjadi pengulangan,” ucapnya.
Verifikasi data harus benar-benar diperhatikan, jangan sampai ada warga yang tidak masuk atau terjadi pengulangan.
Kabupaten Bekasi siap
Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Rabu (8/4/2020) resmi mengajukan usulan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat. Pemerintah setempat saat ini tengah mendata melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa terkait penanganan Covid-19 serta dampak sosial bagi warga jika PSBB disetujui dan efektif berlaku.
”Dampak sosial yang akan timbul sudah kami persiapkan melalui desa-desa dengan membuka lumbung-lumbung pangan di beberapa desa yang akan terdampak pembatasan sosial. Kami akan berikan kompensasi terhadap masyarakat yang kena dampak. Ini semua masih kami data melalui desa, kecamatan, termasuk satpol PP,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui siaran pers.
Eka menambahkan, secara umum Kabupaten Bekasi sebenarnya sudah menerapkan pembatasan sosial selama ini. Namun, dengan PSBB, akan ada sanksi bagi warga yang melanggar.
”Sekolah sudah diliburkan, tempat keramaian juga tidak boleh ada, perusahaan juga kami kirimkan imbauan tentang pembagian waktu. Tentu saja nanti kalau sudah disetujui PSBB, kami lakukan secara detail lagi dan ada sanksinya,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Abdilah Majid, dihubungi secara terpisah, menambahkan, adapun jumlah warga miskin di Kabupaten Bekasi yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan dan Program Pangan Nontunai sekitar 40.000 keluarga. Jumlah itu yang diajukan ke Jawa Barat untuk mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
”Kami juga memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang diisolasi mandiri. Saat itu mereka yang sudah dapat bantuan jumlahnya 417 orang. Kami akan terus memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak,” katanya.