PSBB DKI Diperpanjang hingga 22 Mei, Industri yang Boleh Beroperasi Justru Bertambah Banyak
PSBB tahap pertama dinilai belum efektif karena masih banyak pelanggaran. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan PSBB diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dengan penindakan lebih tegas bagi para pelanggar aturan.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sejak 10 April lalu dan akan berakhir Kamis (23/4/2020) ini, mulai Jumat (24/4/2020), Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penetapan PSBB hingga 22 Mei 2020. Namun, sampai hari ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mendata justru semakin banyak industri, usaha atau perusahaan yang masih beroperasi dengan menggunakan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri atau IOMKI dari Kementerian Perindustrian.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4) menjelaskan, pergerakan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus bertambah. Kemudian selama dua pekan pelaksanaan PSBB, masih banyak yang tidak taat, masih banyak yang melanggar. Ada perusahaan yang masih beroperasi, juga kerumunan massa.
”Karena itu, bila kita ingin agar pandemi cepat selesai, semua harus sepakat, kompak, disiplin untuk melaksanakannya. Semakin kita disiplin mengurangi aktivitas di luar, sedikit interaksi, makin sedikit pula potensi penularan dan wabah bisa cepat selesai,” ujarnya.
Dengan melihat situasi itu, juga dari diskusi di Dinas Kesehatan, PSBB di DKI Jakarta diperpanjang 28 hari. PSBB tahap kedua dimulai, Jumat (24/4/2020) sampai 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Kunci keberhasilan PSBB ini, lanjut Anies, adalah pada kedisiplinan semua pihak dalam menjalankan. Oleh karena itu, apabila dalam PSBB periode pertama lebih banyak berisi edukasi, di periode kedua akan meningkatkan pendisiplinan perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi ataupun masyarakat yang masih berkerumun.
”Hari-hari kemarin masih lebih banyak sifatnya edukasi, diberi peringatan, diimbau karena masih ada masyarakat yang belum menyadari PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan, fase edukasi, fase imbauan selesai, sekarang adalah fase penegakan,” kata Anies.
Pada hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan, tetapi langsung ditindak. Untuk itu, Anies berharap, semua patuh, termasuk perusahaan-perusahaan jangan curi-curi karena di lapangan masih ada perusahaan yang membandel. Akan ada tindakan yang bersifat sanksi kepada semuanya.
Anies mengingatkan sektor-sektor yang tidak masuk dalam sektor yang dikecualikan jangan memaksa. Itu karena membahayakan masyarakat. Seperti yang ditemukan Disnaker, ada perusahaan yang memaksa beroperasi dan salah satu karyawannya positif Covid-19 sehingga harus tutup.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengatakan, untuk industri-industri yang masih beroperasi di Jakarta, rata-rata beroperasi dengan IOMKI dari Kementerian Perindustrian.
Dari awalnya 200-an industri atau usaha, sampai dengan 22 April 2020 tercatat sudah 882 usaha atau industri. Rata-rata jenis usahanya adalah usaha yang masuk kategori tidak dikecualikan artinya harus tutup.
”Karena itu, sesuai dengan hasil rapat kami hari ini kami mau bertanya secara resmi kepada Kemenperin tentang usaha yang beroperasi dengan IOMKI. Karena kalau seperti ini terus, PSBB tidak akan berjalan optimal. Kalau dalam kondisi normal tidak apa-apa, ini kondisi lagi terserang wabah Covid 19 yang bisa membahayakan keselamatan warga, kenapa malah gampangnya mengeluarkan izin? Kami meminta Kementerian Perindustrian agak selektif dalam memberikan izin,” terang Andri.
Itu sebabnya, Anies melanjutkan, untuk semua industri atau usaha yang masuk kategori tidak dikecualikan atau di luar 11 sektor yang dikecualikan dan masih beroperasi, maka akan dapat teguran. Bentuknya bisa segel bahkan cabut izin bila sebelumnya dapat teguran.
Untuk sektor-sektor yang dianggap strategis dan mendapat surat izin dari Kementerian Perindustrian, sektor-sektor itu akan ditinjau ulang bersama tim dari Kementerian Perindustrian.
”Apabila itu adalah sektor strategis yang dibutuhkan, silakan. Namun, bila tidak, izinnya diminta di-review oleh kementerian. Karena kalau tidak, jumlahnya akan tidak ada batas. Harus strategis yang sesungguhnya bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," jelas Anies.
Untuk daftar industri itu, seperti yang dipaparkan Andri Yansyah, akan di-review semua.
Dihubungi terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui penjelasan tertulis menjelaskan, terkait usaha atau industri yang masih beroperasi dengan IOMKI, diatur melalui SE Menperin. Namun, dengan adanya perusahaan yang ditutup karena salah satu tenaga kerja positif Covid-19, Kementerian Perindustrian akan melengkapi SE tersebut dengan SE baru untuk menjawab kasus, seperti yang terjadi di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui penjelasan tertulis menjelaskan, terkait usaha atau industri yang masih beroperasi dengan IOMKI, diatur melalui SE Menperin. Namun, dengan adanya perusahaan yang ditutup karena salah satu tenaga kerja positif Covid-19, Kementerian Perindustrian akan melengkapi SE tersebut dengan SE baru untuk menjawab kasus seperti yang terjadi di PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia.
Sementara itu, untuk menghadapi perpanjangan PSBB, MRT Jakarta merespons dengan mengubah kebijakan layanan. Akan ada dua stasiun yang ditutup dan tidak melayani penumpang mulai Kamis (23/04/2020). Dua stasiun itu akan melengkapi tiga stasiun yang sebelumnya sudah tidak dioperasikan sejak Senin (20/04/2020).
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi
mengatakan bahwa operasional MRT Jakarta akan dibatasi untuk mendukung penerapan PSBB di DKI Jakarta, salah satunya adalah pembatasan operasional stasiun.
”Mulai hari Kamis, 23 April 2020 besok, dua stasiun akan tutup, yaitu Stasiun Istora Mandiri dan Setiabudi. Ratangga juga tidak akan berhenti di dua stasiun ini. Sehingga mulai kamis besok, kereta MRT hanya akan berhenti di Stasiun Lebak Bulus Grab, Fatmawati, Cipete Raya, Blok M BCA, Senayan, Bendungan Hilir, Dukuh Atas BNI, dan Bundaran HI,” jelas Effendi.
Sebelumnya, sejak Senin, 20 April 2020, tiga stasiun telah terlebih dahulu ditutup, yaitu Stasiun Haji Nawi, Blok A, dan ASEAN.