Demi Mudik, Penumpang Bus Rebahkan Sandaran Kursi agar Tak Terlihat Petugas
Setelah polisi menemukan modus mudik ilegal dengan cara estafet dari satu angkutan umum ke angkutan umum lain, petugas mendapati modus lain lagi, yakni merebahkan sandaran kursi di bus agar tidak terlihat dari luar.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi mendapati beragam modus warga yang bersikeras mudik meski dilarang pemerintah demi menekan penyebaran Covid-19. Pada Rabu (29/4/2020) malam, personel Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama petugas instansi lain di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengungkap modus mudik ilegal di bus tujuan Jawa Tengah dengan cara para penumpang merebahkan sandaran kursi agar tidak terlihat dari luar.
”Penumpang sengaja bersembunyi dengan merebahkan kursinya dan mematikan lampu untuk menghindari petugas,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan pada Kamis (30/4/2020). Padahal, saat diberhentikan untuk diperiksa, sopir berinisial P mengaku tidak membawa penumpang.
Yusri mengatakan, petugas memberhentikan bus dari perusahaan otobus Syifa Putra itu saat akan melintasi pos pengamanan terpadu Operasi Ketupat Jaya 2020 di Kedungwaringin pada Rabu sekitar pukul 22.00. Bus menuju Semarang, Jawa Tengah, dari Jakarta.
Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan ini merupakan bus bertingkat (double decker) dan semua penumpang ditemukan di dek atas. Penumpang yang bersembunyi ialah WT (20) asal Klaten, NIG (21) asal Jepara, TM (45) asal Rembang, NID (22) asal Ungaran, dan AR (32) asal Sragen.
Dalam video pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa penumpang membayar Rp 450.000 per orang. ”Saat dilakukan pengecekan bagasi, ditemukan barang-barang koper dari penumpang,” ujar Sambodo.
Meski ketahuan sengaja menyembunyikan penumpang, hukuman pelanggaran larangan mudik ini tidak berbeda dengan sebelumnya. Petugas hanya menegur sopir, kemudian memerintahkan memutarbalikkan bus kembali ke arah Jakarta.
Petugas hanya menegur sopir, kemudian memerintahkan memutarbalikkan bus kembali ke arah Jakarta.
Sambodo memaparkan, berdasarkan pendataan selama enam hari pada Jumat-Rabu (24-29/4/2020), ada 6.906 kendaraan yang diminta putar balik oleh petugas karena terbukti digunakan untuk tujuan mudik keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kendaraan terdiri dari 3.865 mobil pribadi, 452 sepeda motor, dan 2.589 angkutan umum.
Jumlah kendaraan yang dicegat di pos pengamanan di jalan tol terus menurun, tetapi yang dicegat di pos-pos jalan arteri non-tol sejak mulai didata pada Senin (27/4/2020) menunjukkan peningkatan. Di pos Gerbang Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi (akses mengarah ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur), jumlah kendaraan yang diminta putar balik pada Jumat lalu 1.021 unit, kemudian merosot menjadi 206 unit pada Rabu. Di pos Gerbang Tol Bitung, Tangerang (ke Banten dan Merak), dari 852 kendaraan pada Jumat, kendaraan yang dicegat pada Rabu sebanyak 164 unit.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang dicegat di pos-pos jalan arteri pada Senin sebanyak 145 unit, kemudian naik menjadi 321 unit hari Selasa, dan naik lagi ke angka 727 unit pada Rabu. Pos pam Kedungwaringin termasuk pos di jalan arteri.
Sebelumnya diberitakan, dari pemeriksaan terhadap satu bus di Kota Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (25/4/2020), polisi mendapati modus mudik ilegal dengan cara menumpang angkutan umum secara estafet, berpindah-pindah dari angkutan kota, bus antarkota dalam provinsi, dan bus antarkota antarprovinsi.
Bus itu mengangkut 25 pemudik asal Jakarta. Saat ditanya polisi, mereka mengaku berangkat dari Jakarta pada Jumat (24/4/2020) petang dengan angkot ke Bekasi, kemudian menumpang angkot lagi ke Karawang. Dari Karawang, mereka naik bus kecil ke Cirebon, lalu berlanjut dengan bus antarkota antarprovinsi tujuan Semarang yang transit di Terminal Tegal.
”Tadi ketahuan waktu pemeriksaan. Kami minta putar balik,” kata Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Siti Rondijah (Kompas, 26/4/2020).