logo Kompas.id
MetropolitanTanpa Surat Izin Keluar atau...
Iklan

Tanpa Surat Izin Keluar atau Masuk Jakarta, Warga Akan Dipaksa Putar Balik

Penegakan aturan pembatasan pergerakan orang keluar atau masuk Jakarta masih disosialisasikan secara masif. Saat berlaku nanti, warga yang tidak melengkapi izin keluar atau masuk akan dipaksa putar balik.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FXCFkA2Y4liUe87_lslvhJN0FTo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F96be02f5-170b-45af-bd08-449e7c7cd19b_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Petugas satpol PP menghentikan pengemudi angkutan umum yang melanggar saat razia penindakan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Taman ADR, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan ”Pelanggar PSBB” saat mereka membersihkan fasilitas umum.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pemeriksaan di 12 titik penyekatan untuk memastikan pembatasan pergerakan orang keluar atau masuk Jakarta ditaati. Warga yang tidak mengantongi surat izin keluar atau masuk Jakarta diminta putar balik. Sebagian warga menyambut positif pembatasan pergerakan orang itu dan berharap penegakan aturan pembatasan dilaksanakan secara ketat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penegakan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Covid-19 akan didahului dengan sosialisasi masif. Penindakan di lapangan disesuaikan dengan tingkat pengurusan surat izin keluar atau masuk (SIKM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPM PTSP) DKI Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000