Tanpa Surat Izin Keluar atau Masuk Jakarta, Warga Akan Dipaksa Putar Balik
Penegakan aturan pembatasan pergerakan orang keluar atau masuk Jakarta masih disosialisasikan secara masif. Saat berlaku nanti, warga yang tidak melengkapi izin keluar atau masuk akan dipaksa putar balik.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pemeriksaan di 12 titik penyekatan untuk memastikan pembatasan pergerakan orang keluar atau masuk Jakarta ditaati. Warga yang tidak mengantongi surat izin keluar atau masuk Jakarta diminta putar balik. Sebagian warga menyambut positif pembatasan pergerakan orang itu dan berharap penegakan aturan pembatasan dilaksanakan secara ketat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penegakan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Covid-19 akan didahului dengan sosialisasi masif. Penindakan di lapangan disesuaikan dengan tingkat pengurusan surat izin keluar atau masuk (SIKM) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPM PTSP) DKI Jakarta.
”Mulai besok (hari ini, Senin 18 Mei 2020) saya akan monitor di DPM PTSP. Jadi, berapa banyak SIKM yang sudah disetujui akan in line dengan rencana penegakan hukum di lapangan,” ujar Syafrin, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (17/5/2020).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus mematangkan persiapan di 12 titik penyekatan dengan menambah personel dan prasarana penyekatan. Ke-12 titik penyekatan yang dimaksud itu antara lain 10 titik di jalur arteri yang merupakan lintasan utama di Jakarta. Adapum dua titik penyekatan lain akan dilakukan di jalan tol, yaitu arah Cikampek dan arah Tangerang di Cikupa.
Syafrin menyatakan, pembatasan keluar-masuk orang ke Jakarta berlaku untuk semua warga, termasuk mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan. Jadi, bagi warga yang akan keluar atau masuk Jakarta wajib menunjukkan SIKM. Warga yang tidak memenuhi persyaratan itu akan diminta putar balik.
”SIKM ini justru memudahkan pelaksanaan di lapangan. Jadi, sebelumnya jika banyak dokumen yang ditanyakan, sekarang pelaku perjalanan hanya cukup menunjukkan SIKM. Dengan pola ini, kami harapkan tidak ada antrean di lapangan dan banyak metode pemeriksaan yang bisa kami jalankan,” ucapnya.
Pembuatan SIKM dilakukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. SIKM akan diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR-code jika permohonan persyaratan lengkap.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menambahkan, penegakan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dilaksanakan oleh petugas satpol PP DKI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan petugas dari kepolisian. Pemeriksaan selain di 12 jalur arteri ataupun jalan tol, juga dilakukan di pelabuhan, bandara, dan stasiun.
”Jadi, bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang bersangkutan harus kembali ke tempat asalnya. Kalau dari Jakarta, yang bersangkutan tidak bisa keluar,” ujar Arifin.
Butuh kesadaran warga
Syafrin menambahkan, pengawasan terhadap pergerakan orang untuk keluar atau masuk ke Jakarta juga diperketat di jalan-jalan tikus. Namun, keberhasilan penegakan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 membutuhkan kesadaran dan partisipasi dari seluruh masyarakat.
”Yang paling diharapkan itu kesadaran masyarakat yang tinggi karena perlu dipahami, pandemi Covid-19 ini kita menghadapi musuh yang tidak kelihatan,” katanya.
Pembatasan pergerakan orang keluar atau masuk Jakarta disambut antusias oleh sebagian warga yang bekerja di sektor dikecualikan. Aturan pembatasan pergerakan orang ini seharusnya sudah dilaksanakan pada hari pertama PSBB DKI Jakarta.
Andri Syahputra (22), salah satu pekerja konstruksi asal Depok, Jawa Barat, yang setiap hari masih harus berkantor di Jakarta Barat, mengatakan, dia sudah menyelesaikan segala urusan terkait izin keluar atau masuk Jakarta. Pemerintah diharapkan tegas dalam menegakkan pembatasan pergerakan orang untuk mengurangi mobilitas masyarakat antardaerah.
”Semoga ada tindakan tegas dari pemerintah bagi mereka yang melanggar PSBB. Harapan saya pandemi ini segera berakhir, tetapi dari diri kita masing-masing jika tidak mematuhi PSBB dan mengubah perilaku untuk hidup sehat, entah sampai kapan,” katanya.