Pengawasan SIKM oleh Ketua RW Tidak Berjalan Efektif
Sebagian pengurus RW tidak pernah mendapat permintaan untuk mengurus SIKM warga. SIKM pun dinilai dianggap tidak penting lagi.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pengawasan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) di Tangerang Selatan oleh ketua rukun warga (RW) tidak berjalan efektif di lapangan. Para ketua RW mengaku belum mendapat sosialisasi sehingga pemeriksaan surat izin keluar masuk di tingkat RW belum berjalan hingga saat ini.
Ketua RW 005 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Zaidin, Rabu (17/6/2020), menyampaikan, dirinya tidak memahami secara jelas kebijakan SIKM di Tangsel. Hal itu karena tidak ada sosialisasi secara langsung dari pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
”Adanya informasi dalam bentuk surat saja. Sekarang kondisinya warga bebas keluar masuk. Kebijakan SIKM tidak jalan di tingkat RW,” kata Zaidin.
Kebijakan SIKM Tangsel pertama kali diumumkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada 2 Juni 2020. Saat itu, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya baru saja diperpanjang untuk ketiga kali.
SIKM Tangsel harus dimiliki warga luar Jabodetabak dan Banten jika hendak masuk wilayah Tangsel. Demikian juga dengan warga Tangsel yang hendak keluar dari Tangsel menuju wilayah di luar Jabodetabek dan Banten.
Seiring diberlakukannya kebijakan SIKM Tangsel, Airin menyerahkan pengawasan bagi warga luar yang tidak memiliki SIKM kepada para ketua RW. Jika di lapangan ditemukan ada orang luar pendatang yang masuk Tangsel, RT-RW wajib melaporkannya kepada lurah.
”Terkait pengawasan SIKM, kami aktivasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat RW hingga kelurahan,” kata Airin.
Zaidin mengatakan, hingga hari ini, belum ada warga yang datang kepadanya untuk meminta surat pengantar. Surat pengantar dari RW itu merupakan salah satu syarat untuk mengurus SIKM.
”Selama ini enggak ada yang mohon ke saya untuk dibuatkan surat pengantar untuk mengurus SIKM. Kayaknya enggak ada yang menganggap SIKM penting,” ucapnya.
Selama ini enggak ada yang mohon ke saya untuk dibuatkan surat pengantar untuk mengurus SIKM. Kayaknya enggak ada yang menganggap SIKM penting.
Hal serupa diutarakan Ketua RW 015 Kelurahan Ciputat Sunanto. Ia mengaku belum mendapat surat resmi dari Pemkot Tangsel terkait tugas bagi ketua RW untuk memeriksa SIKM para pendatang. Oleh karena itu, hingga saat ini, Sunanto belum secara intensif menanyakan kepada warganya apakah ada pendatang masuk yang sudah menyertakan diri dengan SIKM.
”Untuk sementara ini (pemeriksaan SIKM) belum. Paling kami wajibkan pendatang atau warga luar untuk menerapkan protokol kesehatan kalau masuk wilayah sini,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahardiansyah, menilai, kebijakan SIKM Tangsel dengan pengawasan di tingkat RW tidak akan berjalan efektif. Sebab, Ketua RT-RW merupakan jabatan sosial sehingga sulit bagi mereka untuk melaksanakan pekerjaan tambahan yang bersifat pengawasan SIKM.
”Mereka tak punya kuasa untuk menjatuhkan sanksi kepada seseorang. Hubungan antara RT-RW dengan warga adalah hubungan yang bersifat kekeluargaan,” katanya.
Trubus menyebut kekacauan kebijakan SIKM Tangsel semakin menunjukkan ketidakmampuan Airin Rachmi Diany menangani persoalan pendatang yang berpotensi sebagai carrier atau pembawa virus.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Tangsel Ferdiansyah berpendapat, Pemkot Tangsel perlu memenuhi kebutuhan setiap RW untuk menjalankan tugas pengawasan SIKM. Segala sarana prasarana yang akan digunakan oleh RW perlu difasilitasi oleh Pemkot Tangsel agar pengawasan yang dilakukan berjalan optimal.
”Dengan penambahan tugas ini, maka perlu ada penyesuaian fasilitas yang patut diberikan,” kata Ferdiansyah.
Dengan penambahan tugas ini, maka perlu ada penyesuaian fasilitas yang patut diberikan kepada petugas RW.