Selain akan mencegah dan membubarkan acara yang memicu kerumunan, pada akhir tahun ini Polda Jawa Barat mengawasi jalur mudik di ruas tol, jalan arteri, dan jalur ke obyek wisata.
Oleh
Fikri Ashri/Aguido Adri/Stefanus Ato/Aditya Putra Perdana
·4 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Barat akan menindak siapa pun yang berkerumun merayakan Natal dan Tahun Baru 2021. Perayaan dengan berkerumun dapat memicu penyebaran Covid-19 yang kasusnya terus meningkat.
”Imbauan, langkah persuasif, kami lakukan untuk mencegah kerumunan. Tapi, penegakan hukum juga dilakukan jika upaya persuasif tidak diindahkan,” ujar Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri saat berkunjung ke Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/12/2020).
Menurut dia, Pemprov Jabar telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan keramaian. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jabar.
Dofiri mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru di rumah masing-masing. Apalagi, kasus positif Covid-19 di Jabar terus meningkat. Saat ini, berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar, tercatat 72.896 kasus positif. Sebanyak 1.094 orang di antaranya meninggal dan 12.048 orang menjalani perawatan.
Menurut Kapolda, selain mencegah kerumunan, pihaknya juga fokus mengamankan jalur mudik saat libur Natal dan Tahun Baru. Tiga jalur utama menjadi fokus, yakni jalur tol, jalur arteri di pantai utara dan pantai selatan Jabar, serta jalur wisata.
Pihaknya mewaspadai kerumunan di area istirahat di jalan tol. ”Kami sudah cek penerapan protokol kesehatan di rest area. Kapasitasnya, misalnya, hanya dipakai 50 persen kendaraan,” kata Kapolda yang juga memantau jalur mudik di Majalengka dan Indramayu.
Sebelumnya, pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) telah mengantisipasi potensi kerumunan di area istirahat. ”Kami membatasi kendaraan yang masuk 50 persen dari kapasitas maksimal dan hanya 30 menit di rest area. Jadi, ada sistem buka tutup rest area,” kata Andre Yulianto, Departement Head Traffic Management Astra Tol Cipali.
Jika tempat istirahat penuh, pihaknya menyarankan pengguna jalan menuju ke area istirahat berikutnya atau keluar di gerbang tol untuk mengisi bahan bakar dan beristirahat. Lalu, pengendara dapat masuk ke Tol Cipali kembali dengan tarif yang sama.
Pemda-TNI-Polri
Pemeritah Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi, turut menegaskan warganya untuk tidak merayakan pergantian tahun 2020-2021 di ruang terbuka ataupun tertutup. Warga yang tetap menggelar perayaan dan melanggar protokol kesehatan akan mendapat tindakan tegas.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) menyepakati melarang perayaan akhir tahun di seluruh Kota Bogor. Pelarangan berlaku untuk perayaan terbuka ataupun tertutup.
Untuk memastikan hal tersebut, Bima menegaskan, Pemkot Bogor bersama Forkopimda akan lebih gencar melaksanakan operasi ketertiban setiap malam hingga malam pergantian Tahun Baru untuk membubarkan kerumunan-kerumunan di beberapa titik yang sudah diidentifikasi.
”Operasi yang melibatkan TNI-Polri ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. Semua harus patuh. Jika melanggar, ada tindakan tegas,” kata Bima.
Kebijakan serupa diterapkan di Kota Depok. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Pemkot Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/605-Huk/Satgas. Dengan surat ini, masyarakat dilarang mengadakan acara malam pergantian tahun. Hal ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember hingga 3 Januari 2021 mengimbau warganya untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Bagi para pelaku usaha, aktivitas usaha dibatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00.
Kepala Bidang Penegakan Aturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Saut Hutajulu mengatakan, personel Satpol PP, bersama Polri, TNI, akan bertindak tegas membubarkan kerumunan warga yang masih nekat untuk merayakan Tahun Baru.
Hanya makan malam
Di Kota Semarang, Jawa Tengah, tempat wisata, hotel, dan restoran dipersilakan beraktivitas seperti biasa pada malam Tahun Baru 2021. Namun, tidak boleh ada acara perayaan pergantian tahun.
”Teman-teman (hotel) di Kota Semarang tidak ada yang membuat acara Tahun Baru. Maksimal dinner (makan malam) biasa, itu pun tidak dipromosikan,” kata Ketua DPD Indonesian Hotel General Manager (IHGM) Jateng M Noor Cholis, Sabtu.
Dalam mendukung pemerintah mengendalikan Covid-19, hotel-hotel di Jateng, terutama anggota IHGM, dipastikan telah tesertifikasi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (clean, health, safety, and environment/CHSE).