logo Kompas.id
NusantaraPemkot Tegal Targetkan Nol...
Iklan

Pemkot Tegal Targetkan Nol Kasus Positif Seusai PSBB

Pemerintah Kota Tegal, Jateng berharap, melalui pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kasus positif Covid-19 di Kota Tegal bisa dinolkan. Masyarakat diminta mematuhi aturan dalam PSBB.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xKQIM2Ep1puwdueh7wWcSrjfuAo=/1024x744/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC08425_1587644443.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Suasana di titik pemeriksaan, Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Kamis (23/4/2020). Petugas meminta pengendara mobil yang bersebelahan untuk pindah ke kursi belakang.

TEGAL, KOMPAS — Kota Tegal mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19, Kamis (23/4/2020). Melalui penerapan PSBB tersebut, pemerintah setempat menargetkan, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tegal menjadi nol.

Setelah dua kali mengajukan usulan pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan, Jumat (17/4/2020), Pemerintah Kota Tegal mendapat persetujuan untuk memberlakukan PSBB. PSBB di Kota Tegal rencananya dilakukan dalam dua tahap. Masing-masing tahap akan berlangsung selama 14 hari dan satu hari sebagai masa persiapan.

Dalam apel tersebut, semua peserta apel mengikrarkan kesanggupannya menjalankan PSBB sebaik mungkin.

PSBB tahap pertama di Kota Tegal mulai diberlakukan Kamis (23/4/2020) pukul 00.01. Pembukaan PSBB ditandai apel pasukan di satu-satunya titik pemeriksaan, yakni Jalan Proklamasi, Kecamatan Tegal Barat. Apel tersebut dipimpin langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan diikuti sejumlah petugas dari berbagai instansi dan organisasi. Dalam apel tersebut, seluruh peserta apel mengikrarkan kesanggupannya menjalankan PSBB sebaik mungkin.

”Saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk menaati aturan yang ditetapkan selama PSBB sehingga melalui PSBB ini kita bisa mengenolkan kasus positif Covid-19 di Kota Tegal,” kata Dedy di Balai Kota Tegal, Kamis siang.

Baca juga: Tanda Tangani Pakta Integritas, Petugas Wajib Sukseskan PSBB Kota Tegal

https://cdn-assetd.kompas.id/Q1EK1LAMCJz3csIndWY2sqm1CQI=/1024x598/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC08323_1587644200.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Suasana apel pembukaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Kamis (23/4/2020). Apel diikuti oleh petugas gabungan dan dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Menurut Dedy, hingga Kamis, ada tujuh kasus positif Covid-19 di Kota Tegal. Dari jumlah tersebut, 2 pasien masih dirawat, 2 pasien sembuh, dan 3 pasien meninggal. Dari dua pasien positif yang masih dirawat, satu pasien merupakan warga Kota Tegal.

Pantauan Kompas, pada hari pertama penerapan PSBB, sejumlah warga masih belum mengindahkan aturan yang ditetapkan, seperti kewajiban pemakaian masker, larangan berkerumun, dan larangan duduk bersebelahan di mobil. Di beberapa Pasar Pagi Kota Tegal, misalnya, beberapa kerumunan masyarakat masih dijumpai.

Sementara itu, di Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Mayjend Sutoyo, sebagian masyarakat dan pengendara yang melintas tidak memakai masker. Adapun di titik pemeriksaan, beberapa pengendara mobil yang duduk bersebelahan diminta pindah ke kursi belakang.

Baca juga: PSBB Segera Dijalankan, Akses Masuk Kota Tegal Satu Jalur

Iklan
https://cdn-assetd.kompas.id/6VrjZDmK6GDGrAXdl0cwOa5Xylo=/1024x657/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC08344_1587644347.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Sejumlah pengendara berputar balik di Jalan Sultan Agung, Kota Tegal, Kamis (23/4/2020). Selama pembatasan sosial berskala besar, sebanyak 49 akses masuk Kota Tegal ditutup dengan pembatas beton. Hanya satu akses masuk ke Kota Tegal, yakni di lokasi pemeriksaan, Jalan Proklamasi, Kota Tegal.

Belum dipatuhi

Selain itu, larangan untuk makan di tempat juga belum sepenuhnya diikuti. Di sejumlah kawasan, seperti Kelurahan Mangkukusuman, Kejambon, Randugunting, dan Panggung, misalnya, beberapa pemilik restoran masih memperbolehkan pembelinya makan di tempat.

Sugianto (60), pemilik restoran di Kelurahan Randugunting, membiarkan pembelinya makan di tempat karena dirinya merasa tidak enak hati menolak pembelinya makan di restorannya. Kendati demikian, ia tetap menyarankan para pembelinya untuk menjaga jarak satu sama lain.

”Tidak masalah asal yang makan di tempat tidak lebih dari lima orang. Kalau mau melarang (makan di tempat) kok rasanya tidak sopan,” ucap Sugianto.

Baca juga: Larangan Mudik Didukung Pemda di Pantura Jawa Tengah

https://cdn-assetd.kompas.id/uQpWsDeg_9V75M3yGOXdro_-SrU=/1024x644/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC08470_1587644661.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Suasana di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Kamis (23/4/2020). Sebagian masyarakat yang melintas tidak memakai masker.

Muin (32), warga Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, mengaku mengetahui adanya larangan untuk makan di tempat. Namun, ia sengaja tidak menaati larangan tersebut karena tidak ada sanksi yang dikenakan.

"Makan di tempat supaya gampang saja. Tidak ada sanksi juga kalau saya makan di tempat, jadi tidak masalah," ujar Muin.

Hari pertama dimaksudkan untuk menyosialisasikan aturan dalam PSBB. Sanksi akan mulai diberlakukan, Jumat (24/4/2020).

Dalam Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 tetang Pelaksanaan PSBB di Kota Tegal disebutkan, ada sanksi administrasi yang bisa dikenakan kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Sanksi administrasi yang dimaksud meliputi, teguran lisan, peringatan tertulis, pengambilan paksa barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian paksa sementara kegiatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Dedy menyebut, pada hari pertama pemberlakukan PSBB, sanksi memang belum diterapkan. Hari pertama dimaksudkan untuk menyosialisasikan aturan dalam PSBB. Sanksi akan mulai diberlakukan, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Bantuan Bahan Pangan di Kota Tegal Dibagikan Tiga Kali

https://cdn-assetd.kompas.id/sNPkI_H668N9PpPqVHJM9ESSHSI=/1024x697/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FDSC08375_1587645147.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000