Ratusan Kendaraan Putar Balik di Bandung, di Cirebon Boleh Jalan
Penyekatan arus lalu lintas dilakukan di Bandung Raya dan Cirebon, Jawa Barat seiring larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) guna mencegah penyebaran penyakit Covid-19. Petugas pun meminta ratusan kendaraan kembali.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA/ ABDULLAH FIKRI ASHRI
·4 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Penyekatan arus lalu lintas dilakukan di Bandung Raya dan Cirebon, Jawa Barat, seiring larangan mudik mulai Jumat (24/4/2020) guna mencegah penyebaran penyakit Covid-19. Petugas pun meminta ratusan kendaraan pemudik memutar balik di Bandung, sedangkan di Cirebon, pemudik boleh melanjutkan perjalanan setelah menjalani pemeriksaan.
Di wilayah Bandung Raya, penyekatan dan pemeriksaan kendaraan diberlakukan di tujuh pintu tol, seperti Gerbang Tol Padalarang, Pasir Koja, Kopo, Moh Toha, Buah Batu, dan Cileunyi. Beberapa ruas jalan perbatasan seperti Jalan Rajawali (Cimahi-Bandung) dan Jalan Raya Jatinangor (Bandung-Sumedang) juga diawasi petugas gabungan.
Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang bukan berasal dari Bandung Raya akan dihentikan dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan serta surat tugas. Jika tidak bisa menunjukkan surat tugas atau tidak memiliki kepentingan mendesak, kendaraan harus memutar balik ke daerah asal.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Larangan penggunaan transportasi darat, seperti kendaraan umum dan kendaraan bermotor pribadi itu berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei.
Kendaraan tersebut dilarang keluar masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19, dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Bandung Raya termasuk daerah yang menerapkan PSBB sehingga kendaraan pemudik tidak boleh melintas.
Petugas juga memeriksa barang bawaan di dalam kendaraan beserta penumpangnya untuk memastikan pembatasan fisik masih diterapkan. Petugas masih menegur warga yang tidak menerapkan pembatasan fisik dengan membonceng orang lain.
Di Gerbang Tol Cileunyi, lebih dari 100 kendaraan roda empat dari arah Jakarta diminta berputar ke arah sebaliknya. ”Jadi, mereka kami anggap mudik. Ada juga kendaraan dengan pelat nomor daerah lain, seperti B dan Z, tetapi kami perbolehkan lewat karena masih beralamat di Bandung,” tutur Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung Ajun Komisaris Polisi Rizky Adi.
Di perbatasan Cimahi-Bandung di Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, petugas mencatat lebih dari 400 pelanggaran, baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat. Selain berboncengan untuk pengendara sepeda motor, mereka juga ada yang tidak menggunakan sarung tangan sesuai anjuran PSBB.
”Kalau masker, hampir semua pengendara telah memakainya,” tutur Wakil Kepala Polsek Andir AKP Cucu Wijaya yang bertugas di pos jaga. Hingga pukul 11.00, pihaknya mencatat lebih dari 10 kendaraan roda dua yang diminta kembali. Mereka juga membawa barang di belakang sepeda motor.
Di Cirebon, penyekatan dilakukan di empat gerbang perbatasan Cirebon, yakni Dukupuntang, Weru, Losari, dan Ciperna. Petugas mendirikan posko pemeriksaan di setiap wilayah perbatasan. Setiap pos pemeriksaan beroperasi 24 jam dan dijaga 10 personel gabungan TNI, Polri, dinas perhubungan dan dinas kesehatan setempat.
Di pos pemeriksaan Weru, pemudik dengan kendaraan pelat Jakarta dan sekitarnya, Bandung, Subang, hingga Bojonegoro diberhentikan petugas. Mereka diminta turun dari kendaraan dan memasuki tenda oranye Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Cirebon.
Petugas mengukur suhu tubuh setiap pemudik sebelum didata asal dan tujuannya. Mengenakan alat pelindung diri (APD), dua petugas juga menyemprotkan cairan disinfektan ke kendaraan pemudik.
Penyekatan di jalur pantura Cirebon itu baru dilakukan pada Jumat sekitar pukul 11.30 ketika Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar M Syahduddi, dan pejabat lainnya tiba di pos Weru. ”Meskipun ada larangan mudik, kami tetap mengantisipasi dengan pemeriksaan pemudik di perbatasan,” kata Imron.
Menurut Imron, Cirebon tidak masuk dalam kawasan PSBB sehingga pemudik masih diperbolehkan melintas. Padahal, sudah ada enam kasus positif Covid-19 dan dua di antaranya meninggal. Delapan pasien dalam pengawasan (PDP) dan tiga orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 di Cirebon juga dilaporkan meninggal.
Pemprov Jabar bahkan telah memasukkan Cirebon sebagai zona merah Covid-19. ”Kalau kasusnya meningkat, kami akan rapat lagi untuk mengajukan PSBB. Cek point (pos pemeriksaan) ini juga menjadi evaluasi kami,” katanya.
Setiap pemudik yang suhu tubuhnya kurang dari 38 derajat celsius diizinkan melanjutkan perjalanan. Namun, yang melebihi 38 derajat celsius akan diperiksa lebih lanjut. Jika ditemukan gejala Covid-19 yang berat, pemudik akan menjalani tes cepat (rapid test). ”Jika hasilnya positif, kami langsung rujuk ke rumah sakit,” ujar Imron.
Dia meyakini, pemudik yang akan kembali ke Cirebon berpikir dua kali karena moda transportasi umum dan jalurnya dijaga ketat setelah larangan mudik. ”Sampai sekarang, lebih dari 30.000 pemudik kembali ke Cirebon,” kata Imron.
Hingga pukul 12.30, baru sekitar 10 pemudik yang terdata di pos Weru. Suhu tubuh mereka normal. Setelah mendata tempat tinggal dan tujuan pemudik, petugas mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan. ”Kami masih lakukan upaya persuasif. Nanti, yang mudik diminta balik arah,” kata Syahduddi.