Bansos Pemprov DIY pada 169.363 Keluarga Disalurkan Mulai 17 Mei
Sebanyak 169.383 keluarga terdampak Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerima bantuan sosial mulai Minggu (17/5/2020). Bagi warga yang belum masuk daftar penerima bantuan, mereka dipersilakan melapor.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk 169.383 keluarga terdampak Covid-19 mulai Minggu (17/5/2020). Bansos itu akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 400.000 per keluarga. Pemda DIY menyatakan, data penerima bansos itu telah diverifikasi untuk memastikan penyaluran bantuan tidak salah sasaran.
”Mungkin penyaluran yang pertama kali akan dilakukan hari Minggu besok di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul,” kata Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dalam acara pencanangan penyerahan bansos, Jumat (15/5/2020), di kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
Sultan menjelaskan, nilai bansos yang disalurkan Pemda DIY itu sebesar Rp 400.000 per keluarga per bulan. Adapun penyaluran bansos itu akan dilakukan selama tiga bulan. Penyaluran bansos tersebut dilakukan melalui Bank BPD DIY, sedangkan pengambilan bantuan dilakukan di setiap kantor kelurahan atau desa. Penyerahan bantuan itu dilakukan secara bertahap untuk menghindari terbentuknya kerumunan warga.
”Data penerima bansos itu sudah ada by name by address (nama dan alamat) dan disalurkan lewat Bank BPD DIY,” kata Sultan.
Sultan memaparkan, jumlah penerima bansos dari Pemda DIY itu sebanyak 169.383 keluarga. Adapun anggaran yang dikeluarkan untuk pemberian bansos tersebut mencapai Rp 203,259 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY.
Para penerima bansos dari Pemda DIY itu adalah warga yang telah menerima bansos rutin dari pemerintah pusat, baik melalui program keluarga harapan (PKH), program sembako reguler, maupun program sembako hasil perluasan. Para penerima bansos dari pusat itu dinilai membutuhkan bansos tambahan karena adanya dampak penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, Pemda DIY memutuskan untuk memberikan bansos tambahan kepada mereka. ”Karena adanya pandemi ini, selama tiga bulan kita tambahi Rp 400.000 untuk mereka,” tutur Sultan.
Namun, tidak semua penerima PKH mendapatkan bansos tambahan dari pemda DIY. Mereka yang diberi bansos tambahan itu adalah penerima PKH dengan nilai bantuan kurang dari Rp 600.000 per bulan.
Sebelum pandemi Covid-19, penerima program sembako reguler dan perluasan telah menerima bansos senilai Rp 200.000 per bulan dari pemerintah pusat. Sementara itu, para penerima PKH menerima bansos dengan nilai yang berbeda-beda.
Verifikasi
Sultan menyatakan, data penerima bansos itu telah diverifikasi untuk memastikan bahwa bansos yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Untuk membangun transparansi dan akuntabilitas, Sultan juga meminta data penerima bansos ditempelkan di setiap kantor kelurahan dan desa. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang menerima bansos.
”Data itu sudah kita verifikasi. Harapan saya, supaya kita membangun akuntabilitas, di setiap kelurahan dan desa kita tempel daftar nama penerima bansos,” kata Sultan.
Sultan menambahkan, jika ada warga yang merasa membutuhkan bantuan, tetapi belum mendapatkan bansos, mereka dipersilakan melapor ke perangkat kelurahan atau desa. Namun, jika ada warga yang sebenarnya tergolong mampu secara ekonomi, tetapi justru masuk daftar penerima bansos, mereka juga diharapkan bersikap jujur dengan mengembalikan bantuan.
”Bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan, tetapi merasa kondisi ekonominya perlu bantuan, silakan sampaikan pada Pak Lurah. Tapi kalau ada warga yang menerima dobel dan tidak berhak, ya, duit itu harus dikembalikan," ungkap Sultan.
Sultan menyebut, saat mengambil bansos tersebut, para penerima harus datang sendiri dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Para penerima bansos juga diwajibkan menandatangani pernyataan bahwa mereka hanya menerima satu program bansos. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap penerima tidak menerima bansos ganda.
Kalau ada warga yang menerima dobel dan tidak berhak, ya, duit itu harus dikembalikan
Sekretaris Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, bansos dari Pemda DIY itu sengaja diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemberian bansos berupa uang tunai itu diharapkan bisa memiliki manfaat ganda. Selain mencukupi kebutuhan masing-masing penerima, pemberian bansos berupa uang tunai itu juga diharapkan bisa menggerakkan perekonomian.
”Bapak Gubernur memutuskan pemberian bansos itu dalam bentuk uang tunai. Harapannya itu akan menggerakkan roda ekonomi yang ada di DIY. Para penerima bansos kan akan membelanjakan uang dari bantuan itu sehingga harapannya para pedagang bahan pokok, pedagang sayur, dan pedagang barang lain juga mendapat manfaat,” papar Kadarmanta.