Zona Hijau Tak Berarti Sepenuhnya Bebas Beraktivitas
Pedoman yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelum menerapkan normal baru harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Termasuk di dalamnya pengendalian transmisi Covid-19.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah daerah, termasuk di Jawa Tengah, diminta berhati-hati dalam menerapkan pelonggaran aktivitas di sejumlah sektor, dalam rangka menuju normal baru. Apa pun kategori zona suatu daerah, pemahaman masyarakat akan penerapan protokol kesehatan menjadi hal utama.
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, Semarang, Budiyono, saat dihubungi, Rabu (17/6/2020), menuturkan, pedoman yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelum menerapkan normal baru harus dipenuhi. Termasuk di dalamnya pengendalian transmisi Covid-19.
Budiyono meyakini, penetapan kategori merah, kuning, maupun hijau oleh pemda telah melalui sejumlah indikator analisis. ”Namun, perlu terus diperdalam sekalipun zona hijau, kalau mau normal baru, apakah institusi yang menerapkan itu sudah siap dengan segala risikonya? Ini harus hati-hati,” kata Budiyono.
Budiyono mengungkapkan, daerah tak bisa dimungkiri memiliki keterbatasan APBD seperti untuk melakukan tes Covid-19 secara masif. Ekonomi pun mau tak mau mesti kembali berjalan setelah terdampak Covid-19. Untuk itu, sosialisasi dan informasi penerapan protokol kesehatan harus gencar hingga dipahami masyarakat.
”Masyarakat ialah tulang punggung penanganan Covid-19 sebenarnya. Yang utama tetap mematuhi protokol kesehatan, apa pun zonanya. Edukasi perlu terus diberikan agar masyarakat tak menganggap bahwa normal baru itu berarti sepenuhnya bebas tanpa protokol kesehatan,” kata Budiyono.
Hal tersebut, lanjut Budiyono, juga perlu diperhatikan di Jateng, yang masih terus terjadi penambahan kasus. Menurut data pada laman Covid-19 Pemprov Jateng, Rabu (17/6/2020) pukul 18.17, terdapat 2.473 kasus positif kumulatif, dengan rincian 1.179 orang dirawat, 1.098 orang sembuh, dan 196 orang meninggal. Dalam tiga hari terakhir, penambahan berkisar 67-112 kasus per hari.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menuturkan, selain Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Magelang, pihaknya juga memasukkan Kabupaten Temanggung dan Kendal pada zona merah. Hal itu hasil pendataan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ditambah analisis tim Pemprov Jateng.
Para kepala daerah di lima kabupaten/kota dinilainya responsif dengan kondisi tersebut. ”Seperti Bupati Demak yang datang ke saya hari ini. Saya langsung minta segera terapkan pembatasan kegiatan masyarakat serta operasi di pasar-pasar dan tempat keramaian. Lakukan tes massal,” kata Ganjar.
Selain Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Magelang, Pemprov Jateng juga memasukkan Kabupaten Temanggung dan Kendal pada zona merah.
Ganjar meminta bupati/wali kota untuk terus melakukan tes massal serta tidak perlu takut angka kasus meningkat. Justru dengan perluasan tes, pemda bisa segera mengetahui kasus sehinggga bisa langsung segera diatasi. Selain itu, akan lebih menekan penularan Covid-19 melalui orang tanpa gejala (OTG).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan, daerahnya menjadi zona merah karena terus melakukan tes masif di banyak tempat, seperti di pasar tradisional, swalayan, dan lingkungan Pemkot Semarang. Ia pun berharap adanya pembagian zona tak seperti perlombaan menuju zona hijau.
”Bagi saya, ini bukan pertandingan. Ini upaya kami untuk bisa segera dan cepat menyelesaikan permasalahan Covid-19. Kami tidak ragu untuk tes massal di tempat keramaian agar kasus ditemukan sesegera mungkin untuk kemudian dilacak. Jika tidak seperti itu, tidak akan selesai-selesai,” kata Hendrar.
Menurut Hendrar, berkategori zona hijau merupakan hal baik, tetapi ia berharap hal tersebut terjadi secara alami. Artinya, hijau karena warganya sudah dipastikan benar-benar sehat. Ia meyakini setiap kepala daerah akan menginginkan dan mengusahakan warganya sehat dan sejahtera.