Gelar Wisuda Tatap Muka, Universitas Merdeka Ditegur Pemkot Malang
Pemerintah Kota Malang memperingatkan Universitas Merdeka yang menggelar wisuda tatap muka pada masa pandemi ini. Wisuda tatap muka tersebut dinilai melanggar surat edaran Wali Kota Malang terkait pencegahan kerumunan.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menegur Universitas Merdeka karena menggelar wisuda tatap muka pada masa pandemi Covid-19. Wisuda tatap muka tersebut dinilai melanggar surat edaran Wali Kota Malang. Teguran itu masih mungkin disusul pemanggilan oleh pihak berwenang.
Tim Gabungan Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kota Malang yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Kepolisian Resor Kota Malang Kota, dan Komando Distrik Militer 0833 Kota Malang, Minggu (13/12/2020), mendatangi kantor Universitas Merdeka (Unmer) Malang. Mereka datang untuk memberikan peringatan setelah kampus tersebut menggelar wisuda tatap muka.
Peringatan diberikan karena wisuda tatap muka tersebut dinilai melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 yang melarang pelaksanaan wisuda secara luring atau tatap muka atau dengan menghadirkan para wisudawan secara langsung.
”SE diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020 dan telah dikirim ke semua lembaga perguruan tinggi negeri ataupun swasta. Dalam salah satu diktum SE ditegaskan, meskipun lembaga PTN dan atau PTS telah mengajukan izin pemberitahuan pelaksanaan wisuda sebelum SE diterbitkan, sejak dan atau per tanggal SE itu dikeluarkan, semua wisuda harus dilaksanakan daring,” tutur Kepala Satpol PP Kota Malang Prijadi didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Malang Budi Utomo, yang membidangi regulasi satgas Covid-19 setempat, Minggu (13/12/2020).
Tim diterima oleh Ana Mariana, Kepala Biro Humas Unmer Malang. Prijadi menambahkan, meskipun hari ini Unmer telah diperingatkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan tetap akan dilakukan oleh Satpol PP ataupun Polresta Malang kota.
Pihaknya tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan tetap akan dilakukan oleh Satpol PP ataupun Polresta Malang kota.
Adapun Wali Kota Malang Sutiaji berharap semua pihak mematuhi regulasi berkaitan dengan Covid-19. Menurut dia, saat ini Kota Malang memasuki fase-fase rentan. Dalam beberapa bulan, penularan terbilang landai, bahkan angka kasus positif dalam pemantauan sempat di bawah lima.
”Namun, Desember ini, lonjakan mencapai puluhan bahkan per 12 Desember kemarin, angka positif sebanyak 113 kasus. Ini lompatan dan lonjakan yang tidak main-main serta perlu pengetatan kembali,” kata Sutiaji.
Sementara itu, Rektor Unmer Anwar Sanusi mengatakan tidak ada upaya melawan aturan pemerintah ataupun melanggar protokol kesehatan terkait acara wisuda 2020. Wisuda Unmer berlangsung dua hari, yaitu pada 12-13 Desember 2020. Sementara mereka baru menerima SE larangan wisuda tatap muka pada 11 Desember 2020.
Anwar berdalih, pihaknya baru tahu SE itu pada saat geladi bersih acara wisuda. Ia lalu berupaya meminta izin kepada Wali Kota Malang.
”Tetapi, karena beliau sedang isolasi mandiri, kami diarahkan ke Asisten 1 (Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat). Oleh Asisten 1, beliau mengatakan tidak bisa memberikan jawaban, tetapi akan meneruskan surat permohonan izin itu kepada atasannya,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Anwar, pihaknya akhirnya tetap menggelar wisuda dengan tata cara yang sangat berubah dan sangat singkat demi menghargai keluarga wisudawan yang sudah datang.
Anwar mengatakan, mereka menggelar wisuda semi-drive-through. Wisudawan duduk di kursi berjarak dengan standar protokol kesehatan. Setelah dikukuhkan rektor, mereka segera pulang. Kapasitas gedung sebanyak 2.000 orang hanya diisi 200 orang sehingga wisuda dilakukan selama dua hari.
Menurut Anwar, pidato rektor yang biasanya 15 menit pun dipangkas hanya tiga menit. Pidato Pangdam V/Brawijaya secara daring pun tak lebih dari empat menit. Secara keseluruhan, wisuda berlangsung selama satu jam. Wisuda digelar pukul 07.30 -08.30. Selama wisuda, orangtua menunggu di halaman. Untuk mencegah kerumunan, Unmer melibatkan polisi dan TNI untuk berjaga.
”Dan setelah saya pulang, tim Pemkot Malang tiba. Kami tidak ada niat melawan aturan pemerintah. Hanya saja, memang aturan itu terbit saat kami sudah mau menggelar acara. Yang jelas, kami melakukan semua acara dengan standar penerapan protokol kesehatan ketat,” kata Anwar.
Seperti diketahui sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 di Kota Malang berasal dari kluster perkantoran, lingkungan pendidikan, pekerja lapangan, transmisi lokal (pergerakan orang antardaerah), serta peningkatan status pasien terduga (suspect) yang sudah keluar hasil uji usapnya.
Kami tidak ada niat melawan aturan pemerintah. Hanya saja, memang aturan itu terbit saat kami sudah mau menggelar acara. Kami melakukan semua acara dengan standar penerapan protokol kesehatan ketat.
Angka penularan Covid-19 pun kembali naik. Hal itu tampak dari rate of transmission atau reproduksi efektif (Rt/Re) atau angka penularan di Kota Malang yang kembali meningkat. Kenaikan Rt/Re tersebut tampak pada laman Covid.bappenas.go.id.
Dalam data Bappenas tersebut, angka reproduksi efektif di Kota Malang mulai November hingga awal Desember adalah 0,99. Angka itu naik dibandingkan Oktober 2020, yakni 0,98. Jika angka penularan kasus Covid-19 terus naik, dikhawatirkan kondisinya akan menyamai kondisi bulan Agustus silam yang mencapai 1,03. Artinya, satu orang yang terkonfirmasi Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada lebih dari satu orang.