Bekasi bersiap relaksasi jika kasus baru positif Covid-19 di daerah itu terus melandai. Skenario menormalkan kembali aktivitas warga akan dimulai saat PSBB tahap tiga selesai pada 26 Mei 2020.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
Pembatasan sosial berskala besar tahap tiga di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang akan berakhir pada 26 Mei 2020 tidak lagi diperpanjang jika kasus positif Covid-19 di daerah itu terus melandai. Warga di Kota Bekasi yang tinggal di kelurahan zona hijau atau bebas pasien Covid-19 juga akan diperbolehkan menggelar shalat Id di masjid dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penambahan kasus baru Covid-19 di Kota Bekasi terus melandai sejak tahap tiga PSBB diperpanjang pada 13 Mei dan akan berakhir pada 26 Mei 2020. Kelandaian kasus itu diikuti dengan meningkatnya kawasan zona hijau dari delapan kelurahan menjadi 30 kelurahan.
”Sebanyak 30 kelurahan yang hijau itu saya lihat dari asal kelurahan pasien yang dirawat sudah tidak ada yang positif di 30 kelurahan itu. Meskipun pasien dalam pengawasan masih ada, tetapi yang dinyatakan positif sudah selesai,” ujar Rahmat, Senin (18/5/2020), di Kota Bekasi.
Dari data laman corona.bekasikota.go.id, pada Selasa (19/5/2020), jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 280 orang dengan rincian 193 orang sembuh, 58 dirawat, dan 29 meninggal. Dari grafik yang ditampilkan di laman itu, dari 17 hingga 19 Mei, belum ada penambahan kasus baru.
Berdasarkan kelandaian kasus selama beberapa hari terakhir itu, Rahmat mengatakan, jika tren ini tetap bertahan, Kota Bekasi dipastikan tidak akan memperpanjang PSBB. Pihaknya juga sudah menyiapkan skenario saat selesai PSBB dengan kembali mengizinkan warganya beraktivitas normal, tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
”Insya Allah, tanggal 26 Mei kalau (kasus positif Covid-19) tinggal 15 persen, kami relaksasi. Tetapi, tetap warga harus menjaga jarak,” ujarnya.
Insya Allah, tanggal 26 Mei kalau (kasus positif Covid-19) tinggal 15 persen, kami relaksasi. Tetapi, tetap warga harus menjaga jarak.
Perayaan Idul Fitri
Rahmat menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi sudah menyiapkan strategi membatasi pergerakan orang selama Idul Fitri. Adapun beberapa pembatasan yang dimaksud, antara lain, melarang warganya mudik lokal keluar Bekasi dan halalbihalal ke sesama warga di dalam wilayah Bekasi.
Adapun terkait shalat Id, Rahmat mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi membolehkan warganya menunaikan shalat berjemaah di kawasan kelurahan yang masuk zona hijau. Namun, shalat Id itu hanya diikuti secara terbatas warga di tingkat RW dengan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.
”Misalnya, di RW 012 Kelurahan Kayuringin ada dua masjid, mereka yang boleh menjalankan shalat itu hanya warga RW 012,” ujarnya.
Sementara itu, di Kota Tangerang Selatan saat perpanjangan PSBB tahap tiga hingga 31 Mei 2020, kebijakan yang diambil adalah menumbuhkan gaya hidup baru agar masyarakat bisa beradaptasi di tengah pandemi. Penegakan sanksi bukan menjadi fokus utama.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Senin (18/5/2020), menjelaskan, PSBB tahap pertama di Tangerang Selatan menekankan pada sosialisasi, tahap kedua penegakan sanksi, dan ketiga menjadikan protokol kesehatan (jaga jarak fisik, rajin mencuci tangan, dan mengenakan masker) sebagai bagian dari gaya hidup baru.
”PSBB tahap tiga lebih pada penerapan protokol kesehatan menjadi kebiasaan. Bagaimana ada tatatan hidup baru, di mana kita harus beradaptasi,” kata Airin di Tangerang Selatan.
Menurut Airin, untuk sementara ini obat atau vaksin SARS-CoV-2 belum akan ada dalam waktu dekat. Oleh karena itu, masyarakat harus disadarkan menerapkan protokol kesehatan hingga melekat menjadi kebiasaan. Menerapkan protokol kesehatan hingga menjadi bagian dari gaya hidup akan membuat masyarakat senantiasa sehat.